Tata Cara Pembayaran Tunggakan & Denda Iuran Bpjs Kesehatan

=== Ruang Iklan ==-

Prosedur, Mekanieme, Tata Cara Pembayaran Tunggakan & Denda Iuran Bpjs Kesehatan - Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari Bpjs pastikan anda membayar iuran Bpjs rutin setiap bulannya. Jika anda terlambat membayar hingga bulan berikutnya maka penghentian jaminan kesehatan sementara akan di lakukan oleh pihak Bpjs Kesehatan hingga anda membayar iuran yang tertunggak. Lalu bagaimana cara pembayaran iuran tertunggak dan berikut denda iuran Bpjs Kesehatan? berikut ini telah kami kutip dari peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 5 tahun 2018 pasal 26 s/d pasal 29 sebagai berikut...


Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak Iuran Bpjs Kesehatan

Pasal 26
(1) Pembayaran tagihan Iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dilakukan melalui:
  • a. nomor Virtual Account Peserta bagi Peserta PBPU dan Peserta BP;
  • b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara; 
  • c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta PPU penyelenggara negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa melalui nomor Virtual Account.
(2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan setelah pembayaran diterim a oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 27
(1) Pembayaran tunggakan Pemerintah Daerah sebagai Pemberi Kerja dapat dilakukan melalui pemotongan dana transfer daerah oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemotongan dana transfer daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Pemotongan dana transfer daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan:a. data hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah; ataub. hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tata Cara Pembayaran Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Pasal 28
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), dibayarkan sebelum Peserta mendapatkan surat eligibilitas Peserta rawat inap di FKRTL.

(2) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
  • a. nomor Virtual Account Peserta bagi Peserta PBPU dan Peserta BP;
  • b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara; 
  • c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta PPU penyelenggara negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa melalui nomor Virtual Account.
(3) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melakukan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 29
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
  • a. petugas FKRTL melakukan pengecekan status penangguhan penjaminan peserta di sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah mendapatkan surat perintah rawat inap;
  • b. dalam hal pada sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan terdapat pemberitahuan bahwa Peserta masih dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda; 
  • c. petugas FKRTL melakukan input pelayanan Peserta pada sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan; 
  • d. petugas FKRTL menyerahkan informasi denda kepada Peserta, keluarga, penerima kuasa atau Pemberi Kerja; Peserta, keluarga, penerima kuasa atau Pemberi Kerja melakukan pembayaran denda pelayanan pada kanal pembayaran Iuran;
  • e. petugas FKRTL menerbitkan surat eligibilitas Peserta; 
  • g. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
Baca Juga : Penjelasan Mengenai Denda Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru

Demikianlah Prosedur, Mekanieme, Tata Cara Pembayaran Tunggakan & Denda Iuran Bpjs Kesehatan yang wajib anda ketahui.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Tata Cara Pembayaran Tunggakan & Denda Iuran Bpjs Kesehatan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top