Prosedur, Mekanieme, Tata Cara Pembayaran Tunggakan & Denda Iuran Bpjs Kesehatan - Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari Bpjs pastikan anda membayar iuran Bpjs rutin setiap bulannya. Jika anda terlambat membayar hingga bulan berikutnya maka penghentian jaminan kesehatan sementara akan di lakukan oleh pihak Bpjs Kesehatan hingga anda membayar iuran yang tertunggak. Lalu bagaimana cara pembayaran iuran tertunggak dan berikut denda iuran Bpjs Kesehatan? berikut ini telah kami kutip dari peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 5 tahun 2018 pasal 26 s/d pasal 29 sebagai berikut...
Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak Iuran Bpjs Kesehatan
- a. nomor Virtual Account Peserta bagi Peserta PBPU dan Peserta BP;
- b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara;
- c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta PPU penyelenggara negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa melalui nomor Virtual Account.
Tata Cara Pembayaran Denda Iuran Bpjs Kesehatan
- a. nomor Virtual Account Peserta bagi Peserta PBPU dan Peserta BP;
- b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara;
- c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta PPU penyelenggara negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa melalui nomor Virtual Account.
- a. petugas FKRTL melakukan pengecekan status penangguhan penjaminan peserta di sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah mendapatkan surat perintah rawat inap;
- b. dalam hal pada sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan terdapat pemberitahuan bahwa Peserta masih dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda;
- c. petugas FKRTL melakukan input pelayanan Peserta pada sistem informasi yang disediakan BPJS Kesehatan;
- d. petugas FKRTL menyerahkan informasi denda kepada Peserta, keluarga, penerima kuasa atau Pemberi Kerja; Peserta, keluarga, penerima kuasa atau Pemberi Kerja melakukan pembayaran denda pelayanan pada kanal pembayaran Iuran;
- e. petugas FKRTL menerbitkan surat eligibilitas Peserta;
- g. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
Baca Juga : Penjelasan Mengenai Denda Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru
Demikianlah Prosedur, Mekanieme, Tata Cara Pembayaran Tunggakan & Denda Iuran Bpjs Kesehatan yang wajib anda ketahui.
Komentar Gunakan Akun Facebook