Info Bpjs Ketenagakerjaan - Silakan lengkapi surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker Untuk kemudahaan Klaim JHT Anda - JHT merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Namun dalam kondisi tertentu, dana JHT yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun masih dalam usia produktif. Untuk mencairkan dana JHT bisa melalui online e-Klaim dan bisa secara langsung, tapi ada saja masalah klaim JHT ini, seperti kasus dibawah ini...
Lengkapi Surat Keterangan Kerja Ke Disnaker Saat Klaim JHT Anda |
Mengutip dari forum tanya jawab antara masyarakat dengan pihak Bpjs Ketenagakerjaan, di situ ada sorang karyawan yang sudah keluar pekerjaan-nya dengan kemauan sendiri (mengundurkan diri), pada suatu ketika ia ingin mencairkan dana JHT yang menjadi hak-nya selama ini, walaupun semua persyaratan sudah lengkap meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja.
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga yang masih berlaku.
Dari permasalahan diatas kata pihak Bpjs Ketenagakerjaan:
- Mengenai Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker (Serta Tanda Terima Disnaker) memang persyaratan itu diberlakukan setelah keluar PP Nomor 60 Tahun 2015 (download) dan Peraturan Menteri tenaga Kerja PERMANKER Nomor 19 tahun 2015.
- Hal tersebut memang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan, agar Dinas Tenaga Kerja mengetahui Jumlah Tenaga Kerja dari angkatan kerja di Indonesia
- Sebagai Badan Penyelenggara yang diamatkan oleh Undang Undang, bantu kami BPJS Ketenagakerjaan untuk amanah menjalankan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat langsung menghubungi call center kami di nomor 1-500-910
Jika anda nanti ingin mencairkan JHT sebaiknya tanyakan dulu kepada bagian HRD tempat anda dulu bekarja tetang surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker (Serta Tanda Terima Disnaker) perlu dicantumkan atau tidak, kalau diperlukan segara minta di urus agar 1 bulan setalah anda keluar bisa mencairkan dana JHT anda. Itulah info Bpjs Ketenagakerjaan kali ini, semoga bermanfaat...
Komentar Gunakan Akun Facebook