Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali saya sendiri, suatu ketika kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek saya yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah lama tidak dibayar sejak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek sejak dibuat baru satu kali dibayar. Jadi jika saya hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek tidak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek?
Rupanya kepesertaan Bpjs kakek saya kelas 2 (tarif Rp51.000), kemudian pernah membayar 1 kali ketika mendaftar pertama kali, rupanya nenek dan kakek sudah nunggak bayar iuran Bpjs Kesehatan 2 tahun setengah jika di total mungkin sekitar 3 juta 900an namun yang dibayar hanya Rp1.309.000; rupanya yang dibayar hanya 12 bulan (1 tahun). Kemudian saya tanya "itu sudah termasuk dendanya bu? jawabnya tidak ada denda, adanya nanti kalau untuk berobat sebelum 45 hari.
Sampai disini saya belum begitu paham tentang denda Bpjs ini kok ada 45 hari itu bagaimana sih? tanpa perlu tanya banyak banyak saya langsung pamit pulang dan memberikan kartu Bpjs Kesehatan itu kepada kakek "Ini abah kartu Bpjs-nya sudah aktif soalnya sudah saya bayar" sang kaket senang karena kartu itu akan dipakai untuk berobat agar mendapat layanan Bpjs kesehatan yang pembayaran layanan pengobatan oleh Bpjs Kesehatan.
Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan
Singkat cerita tibalah si kakek di rumah sakit yang sebelumnya sudah mendapat surat rujukan dari Faskes pertama ketika mendaftar dengan kartu Bpjs Kesehatan di IGD ternyata kartu kakek terlihat datanya di RS tersebut baru diaktifkan setelah beberapa tahun nunggak. Perlu anda ketahui sejak 2016 kepesertaan Bpjs Kesehatan akan di berhentikan sementara jika telat bayar 1 bulan dari tanggal 10.Kartu aktif kembali setelah dibayar maksimal yang dibayarkan 12 bulan (walaupun hampir nunggak 3 tahun) dan untuk uangnya maksimal Rp30.000.000. Nah kartu kepesertaan kakek itu sudah aktif lagi tapi belum sampai 45 hari sudah dipakai untuk berobat (rawat inap), maka si kakek terkena denda Bpjs Kesehatan 2,5% dari total biaya layanan Rumah sakit berdasarkan diagnosa sementara/akhir. Andai saja kartu kepesertaan Bpjs si kakek disimpan dulu hingga 45 hari maka si kakek akan lolos dari denda Bpjs Kesehatan.
Tahap Pembayaran Denda Bpjs Kesehatan,
- Nanti anda akan mendapatkan rinciannya dari rumah sakit,
- Kemudian disuruh bawa ke kantor Bpjs Kesehatan pusat, untuk daerah Bandung Jl. Lingkar selatan.
- Disana nanti akan menapatkan surat peryataan pembayaran denda, ditempel materai Rp6.000; dan ditandatangani,
- Surat peryataan itu di foto copi 2 lembar kemudian yang asli diserahkan kepada kantor Bpjs. yang copian-nya bawa Bpjs center Rumah Sakit tempat rawat inap, satunya lagi untuk pihak Rumah Sakit dan disertakan bukti pembayaran denda, barulah mendapatkan layanan RS
Makanya pemerintah meberikan aturan ketat setiap tanggal 10 harus sudah membayar, jika melewati 1 bulan maka kepesertaan Bpjs di non aktifkan agar orang rutin membayar. Secara pribadi pikir saya "pinter juga ya si pembuat aturan ini memberikan masa 45 hari setelah kartu aktif kembali, namanya penyakit masa' mau di tahan selama 45 hari agar dapat gratisan* dahulu.
Si pembuat aturan pasti juga sudah mamperhitungkan kenapa aturannya seperti itu, karena kebanyakan orang ingin mendapatkan pelayanan pengobatan ketika sedang sakit maka barulah ia membuat /mendaftar Bpjs Kesehatan.
Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan
Sebagaimana sudah saya tulis diatas bahwa denda Bpjs kesehatan adalah 2,5% dari total biaya pengobatan di rumah sakit tersebut dikalikan jumlah bulan nunggak gak bayar iuran, maksimal 12 bulan.Contoh:
- Total Biaya Pengobatan Setelah Diagnosa sementara: Rp5000.000;
- Jumlah Tunggakan adalah 12 bulan atau 1 tahun, (walaupun 3 tahun tetap dihitung maksimal 12 bulan)
- Denda 2,5%
- Jadi : Rp5000.000; X 2,5% = Rp125.000;
- Kemudian : Rp125.000; X 12 = Rp1500.000; (Inilah total dendanya)
Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.
Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa hernia dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit
lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.
Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab si kakek sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Baca Juga: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!Begitulah penjelasan lengkap dari pengalaman pribadi tentang Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan?
Pencarian Terkait Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan:
denda bpjs kesehatan, denda bpjs kelas 1, denda telat bayar bpjs, denda bpjs kelas 3, denda keterlambatan bpjs, cara bayar denda bpjs, denda bpjs kelas 2, denda pembayaran bpjs , denda iuran bpjs kesehatan , denda keterlambatan pembayaran bpjs , denda bayar bpjs, cara membayar denda bpjs, denda keterlambatan bpjs kesehatan, denda pembayaran bpjs kesehatan, denda iuran bpjs, denda keterlambatan bayar bpjs, denda keterlambatan pembayaran bpjs kesehatan, berapa denda bpjs, denda telat bayar bpjs ketenagakerjaan, denda bpjs jika telat bayar, berapa denda telat bayar bpjs, denda bpjs telat bayar, denda bpjs ketenagakerjaan, bpjs denda, bayar denda bpjs, telat bayar bpjs denda berapa denda bpjs kesehatan individu, cara menghitung denda bpjs, denda bpjs perhari, denda bpjs kesehatan mandiri.
Komentar Gunakan Akun Facebook