Info Pelayanan Pasien Bpjs - Bagaimana Prosedur, Mekanisme, Cara Pendaftaran Untuk mendapatkan Layanan Kesehatan Gigi Untuk pasien Bpjs - Pelayanan kesehatan gigi ini perlu perawatan yang dilakukan secara khusus dan terpisah oleh dokter spesialis gigi, berbeda dengan pasien umum. Lalu apa saja layanan yang diberikan untuk pasien penyakait pada gigi ini?
A. Cakupan Pelayanan
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Skeling gigi (1x dalam setahun)
Prosedur Pendaftaran Dan Pelayanan Kesehatan Gigi Peserta Bpjs |
B. Prosedur/Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi
1. Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:- Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.
- Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
C. Proses Pelayanan Dan Tindakan
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Begitulah Prosedur, Mekanisme, Cara Pendaftaran Untuk mendapatkan Layanan Kesehatan Gigi Untuk pasien Bpjs. Mungkin anda bertanya tanya tentang pelayanan pemasangan gigi palsu dan berapa tarif-nya. Nah untuk masalah ini akan kita bahas pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang layanan kesehatan gigi bagi peserta Bpjs..
Komentar Gunakan Akun Facebook