Bpjs-Kesehatan.Net - Bagaimana Cara Nonaktifkan Kartu Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Mencairkan Dana JHT - Sebagaimana kita ketahui jika seorang karyawan sudah keluar dari perusahaan tempat ia bekerja, lalu setelah 30 hari baru boleh mencairkan dana JHT. Namun ada permasalahaan ketika ia hendak mencairkan dana JHT gara gara kartu kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan masih aktif, lalu agaimana ini solusinya? Untuk mengetahuinya bisa kita kutip penjelasan dari pihak Bpjs ketenagakerjaan dalam forum tanya jawab antara karyawan dan pihak BpjsTk...
Gambar ilustrasi, Cara nonaktifkan kepersertaan Bpjs Kenetegakerjaan |
- BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menerima data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), Berdasarkan data tersebut, petugas BpjsTk melakukan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan disesuaikan juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang baru masuk dan keluar.
- Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data peserta dan selanjutnya memperoleh kartu peserta. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas BpjsTk melakukan proses kepesertaan. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut karena status kepesertaan masih AKTIF.
- Solusinya agar dana JHT itu bisa cair dan diambil oleh karyawan yang sudah keluar tadi maka diharuskan melapor ke pihak perusahaan untuk menjelaskan status kepesertaan karyawan yang sudah keluar tadi, sehingga proses nonaktif sebagai peserta BpjsTk dapat dilakukan
- Selain itu perusahaan juga harus mengirim surat tembusan ke dinaker agar di cap dan ditandatangani pihak disnaker, bahwa karyawan tersebut sudah benar benar tidak aktif lagi.
- Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat.
Baca Juga: Inilah Contoh Dokumen Yang Harus Anda Siapkan Saat e-Klaim JHT
Komentar Gunakan Akun Facebook