Jumlah / Besaran Biaya Selisih Ketika Pasien Bpjs Naik kelas Rawat Inap - Untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan yang lebih baik atau lebih lengkap pada pasien yang sedang di rawat inap, seorang pasien dapat mengajukan permintaan naik kelas rawat inap. Namun anda harus membayar selisih harga ruang tersebut, dan juga sebelumnya harus membayar Urun Biaya yang telah berlaku muali tahun 2019.
- a. secara langsung pada saat pendaftaran; dan
- b. secara tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan.
Selisih Biaya dibayarkan oleh Peserta kepada Fasilitas Kesehatan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam hal Peserta dikenakan Urun biaya dan ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, maka Peserta harus membayar Urun Biaya ditambah dengan Selisih Biaya akibat peningkatan kelas perawatan kepada rumah sakit.
Besarnya Selisih Biaya Ketika Naik Kelas Rawat Inap Pasien Bpjs
Permenkes No.51 Tahun 2018 Pasal 11
Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan:
- a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;
- b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INACBG Kelas 1
Pasal 12
Pembayaran Selisih Biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.
Perlu kami ingatkan juga bahwa, Peserta yang telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum Peraturan Menteri ini (Permenkes No.51/2018) mulai berlaku, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut (yang lama) tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Komentar Gunakan Akun Facebook