Besaran (jumlah Rp) Urun Biaya Iuran Bpjs Kesehatan Ketika Berobat - Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi peserta Bpjs Kesehatan saat ini jika kita berobat ke klinik atau Rumah Sakit Faskes Bpjs tidak gratis lagi atau hanya cukup bayar iuran bulanan, anda di kenakan Urun Biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Urun Biaya dibayarkan oleh Peserta kepada Fasilitas Kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan, sebagimana Peraturan Meteri Kesehatan RI No.51/2018 pasal 9.
Besarnya Urun Biaya ini tergantung tipe Rumah Sakit yang ada kunjungi ada tipe A, B, C dan D. Dan untuk lebih memahami dalam artikel halaman ini ketahui dulu apa itu INA-CBG. Yaitu tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Besaran Urun Biaya Iuran Bpjs Kesehatan Ketika Berobat
Pasal 9
(1) Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu sebesar:
- a. nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu
- b. 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan,
(2) Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
- a. sebesar Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B;
- b. sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ;
- c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
- a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap.
- b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
(5) BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatas.
Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai ketentuan peningkatan kelas rawat inap pasien Bpjs Kesehatan setelah Permenkes ini terbit.
Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai ketentuan peningkatan kelas rawat inap pasien Bpjs Kesehatan setelah Permenkes ini terbit.
Komentar Gunakan Akun Facebook