Aturan Pasien Bpjs Naik Kelas Rawat Inap

=== Ruang Iklan ==-

Ketentuan Pasien Bpjs Kesehatan Naik Kelas Ruang Rawat Inap - Perlu kami sampaikan bahwa jika ruang / kamar rawat inap penuh sehingga tidak kebagian tempat, sedangkan ruang lainnya ada yang kosong walaupun lebih tinggi kelas kamar rawat inap pasien peserta JKN-KIS Bpjs Kesehatan dapat pindah kelas rawat inap, misalnya pesrta Bpjs Kesehatan kelas II dapat naik kelas I dan kelas I dapat naik kekelas eksekitif atau VIP. Namun ingat ini hanya berlaku naik 1 tingkat di atasnya, jika kelas II ke kelas VIP tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai Peraturan Meteri Kesehatan RI yang tertulis dalam Permenkes No.51/2018 pasal 10 sebagai berikut...


Aturan Pasien Bpjs Naik Kelas Rawat Inap

Permenkes No.51/2018 Pasal 10
(1) Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

(2) Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah sakit. 

(3) Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. 

(4) Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan. 

(5) Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. 

(6) Pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
  • a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; 
  • b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan; 
  • c. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.
Untuk halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai tata cara pembayaran selisih biaya naik kelas perawatan peserta Bpjs Kesehatan.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Aturan Pasien Bpjs Naik Kelas Rawat Inap

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top