Bagaimana Dengan Peraturan Peserta Bpjs kesehatan Yang Tinggal di Luar Negeri ? - Sebagaimana kita ketahui iuran Bpjs Kesehatan ini wajib bagi yang sudah mendaftarkan bagi peserta mandiri ataupun yang di bayar oleh pemerintah pusat dan daerah, lalu bagaimana jika kita saat ini tinggal di luar negeri? bukankah Bpjs Kesehatan ini hanya berlaku di Indonesia, sedangkan kita harus tetap membayar? Untuk menjawab pertanyaan ini anda dapat membuka Peraturan Bpjs Kesehatan Nomor 5 tahun 2018 pasal 20 yang telah di perbarui.
(1) Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan tagihan iurannya sementara dengan menyampaikan laporan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayarkan Iuran sampai dengan bulan keberangkatan ke luar negeri.
(3) Dalam hal Peserta kembali ke Indonesia sebelum jan gka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta wajib membayar seluruh tagihan Iuran sejak bulan keberangkatan.
(4) Pemberhentian tagihan Iuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada saat bulan keberangkatan Peserta ke luar negeri.
(5) Dalam hal Peserta tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tagihan Iuran tetap diperhitungkan sebagai kewajiban Peserta.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia.
(7) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali di Indonesia.
8) Peserta yang telah kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib membayar Iuran sejak bulan kedatangan di Indonesia.
8) Peserta yang telah kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib membayar Iuran sejak bulan kedatangan di Indonesia.
(9) Peserta yang tidak melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau tidak mem bayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan sanksi atas keterlambatan pembayaran Iuran.
Demikianlah penjelasan mengenai iuran pembayaran peserta Bpjs Kesehatan yang tinggal di luar negeri.
Komentar Gunakan Akun Facebook