Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000;

=== Ruang Iklan ==-

Info Denda Bpjs - Apa yang di maksud dengan denda keterlambatan Iuran Bpjs sebesar 2'5% dan maksimal Rp30.000.000; - Pada halaman sebelumnya saya telah menuliskan tentang aturan baru mengenai besaran denda Iuran Bpjs Kesehatan sebesar 2,5% dan maksimal uang pembayaran 30 Juta, Masih banyak pembaca yang belum paham mengenai aturan ini, saya sendiri juga sebelum menulis dibaca berulang ulang hingga memahami betul apa yang akan saya tulis, bagaimana cara menjelaskan jika penulisnya saja belum paham.

Para peserta Bpjs jika terlambat 1 bulan terhitung sejak tanggal 10 maka kepesertaa-nya akan dihentikan sementara, artinya jika anda berobat dengan menggunakan kartu Bpjs tidak berlaku, jadilah pasien umum. Kecuali antara tanggal 10 - 30 anda sudah mambayarnya, hingga tanggal 10 lagi, jadi 2 bulan dibayar bersama'an.

Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000;
Dalam hal ini saya mendapatkan pencerahan dari Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan, di Jakarta,  Apabila peserta yang kepesertaannya diberhentikan itu melakukan aktifasi ulang, dan ingin menerima manfaat Pelayanan Bpjs dalam tempo 45 hari, maka baru akan dikenai denda untuk setiap pelayanan kesehatan sesuai kelas rawat inap yang diperolehnya.

"Jadi denda iuran tidak ada lagi. Tapi  kalau aktivasi lagi, dan dia memanfaatkan dalam 45 hari setelah aktivasi maka baru akan ada denda terkait pelayanan di rawat inapnya,"

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam pengenaan denda maksimal 12 bulan. Ikhsan mencontohkan, apabila jumlah bulan tertunggak adalah selama 2 tahun (24 bulan), maka yang dihitung tetap 12 bulan." Dan nominal denda ada maksimalnya, yakni Rp 30 juta," tegas Ikhsan.

Mengutip pasal 17A.1 ayat (5), bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda untuk pelayanan rawat inap tersebut di atas, ditanggung oleh Pemberi Kerja jika ia pekerja penerima upah dan jika ia bukan penerima upah ditanggung oleh peserta sendiri.

<< Lajutkan baca: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>

Jika tidak ingin ribet sebaiknya bayarlah sebelum tanggal 10 tiap bulan-nya atau kalau belum punya uang untuk membayar tunda dulu tapi jangan sampai melewatri tanggal 30 atau akir bulan.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Penjelasan denda Bpjs 2,5% dan Maksimal Rp30.000.000;

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top