Prosedur dan Persyaratan Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Prosedur Mendapatkan Layanan Fasilitas Kesehatan Pada Faskes Tingkat Lanjut? Dan Apa Saja Persyaratan-nya? - Pada halaman sebelumnya telah kami jelaskan ketentuan layanan fasilitas kesehatan pertama yang ada di klinik atau puskesmas terdekat, kemudian jika fasilitas kurang memadai dirujuk pada faskes tingkat lanjut yaitu pada klinik utama atau yang setara, kemudian bisa juga di Rumah sakit Umum dikota madya ataupun di dokter spesialis yang bekerja sama dengan Bpjs kesehatan.

Pada halaman ini akan kami jelaskan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan layanan kesehatan pada fasilitas tingkat lanjut yang meliputi rawat inap dan rawat jalan dan rujukan Parsial. Apa itu rujukan parsial? ini merupakan pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Fasilitas kesehatan tersebut.

Credit image: http://m.beritakotaonline.com/

Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut

1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

  1. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
  3. Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
  4. Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
  5. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
  6. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan
  7. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke poli lain selain yang tercantum dalam surat rujukan dengan surat rujukan/konsul intern.
  8. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Fasilitas kesehatan lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul ekstern.
  9. Apabila pasien masih memerlukan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan karena kondisi belum stabil sehingga belum dapat untuk dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa pasien masih dalam perawatan
  10. Apabila pasien sudah dalam kondisi stabil sehingga dapat dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis akan memberikan surat keterangan rujuk balik.
  11. Apabila Dokter Spesialis/Sub Spesialis tidak memberikan surat keterangan yang dimaksud pada huruf i dan j maka untuk kunjungan berikutnya pasien harus membawa surat rujukan yang baru dari Faskes tingkat pertama.

2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan

a. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat perintah rawat inap dari poli atau unit gawat darurat
b. Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum pasien pulang maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah Sakit.
c. Petugas Rumah Sakit melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
d. Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
e. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
f. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan
g. Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, maka Peserta dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
h. Kenaikan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya atas keinginan sendiri dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan
i. Jika karena kondisi pada fasilitas kesehatan mengakibatkan peserta tidak memperoleh kamar perawatan sesuai haknya, maka:
  1. Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
  2. BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan peserta sesuai haknya.
  3. Apabila kelas perawatan sesuai hak peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak peserta.
  4. Perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari.
  5. Jika kenaikan kelas yang terjadi lebih dari 3 (tiga) hari, maka selisih biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara
j. Penjaminan peserta baru dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan
  1. Penjaminan diberikan mulai dari pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan tanggal bukti bayar (bukan tanggal yang tercantum dalam kartu peserta BPJS Kesehatan);
  2. Peserta diminta untuk mengurus SEP dalam waktu maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak pasien terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan;
  3. Apabila peserta mengurus SEP lebih dari 3 x 24 jam hari kerja sejak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka penjaminan diberikan untuk 3 hari mundur ke belakang sejak pasien mengurus SEP;
  4. Biaya pelayanan yang terjadi sebelum peserta terdaftar dan dijamin oleh BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fasilitas kesehatan tersebut.
  5. Untuk pasien baru yang sudah mendapatkan pelayanan rawat inap, maka tidak diperlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat satu atau keterangan gawat darurat. Untuk penjaminan selanjutnya, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang berlaku.
  6. Perhitungan penjaminan berdasarkan proporsional hari rawat sejak pasien dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  7. Besar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sejak pasien dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan tanggal pulang dibagi total hari rawat kali tarif INA CBG’s.

3. Rujukan Parsial

a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Fasilitas kesehatan tersebut.
b. Rujukan parsial dapat berupa:
  1. Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan panduan praktis | Pelayanan Kesehatan  37
  2. Pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
c. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka pada SEP pasien diberi keterangan “Rujukan Parsial”, dan rumah sakit penerima rujukan tidak menerbitkan SEP baru untuk pasien tersebut.
d. Biaya rujukan parsial menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan perujuk dan pasien tidak boleh dibebani urun biaya.
e. BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan sesuai dengan paket INA CBG’s ke Fasilitas Kesehatan perujuk

4. Pelayanan Alat Kesehatan di luar paket INA CBG’s

  1. Dokter Spesialis menuliskan resep alat kesehatan sesuai indikasi medis
  2. Peserta mengurus legalisasi alat kesehatan ke petugas BPJS Center atau Kantor BPJS Kesehatan.
  3. Peserta dapat mengambil alat kesehatan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau di jejaring fasilitas kesehatan penyedia alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta wajib membawa : a) Surat Elijibilitas Peserta (SEP) atau salinannya. b) Resep alat kesehatan yang telah dilegalisir petugas BPJS Kesehatan
  4. Fasilitas kesehatan melakukan verifikasi resep dan berkas lainnya kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut. Peserta wajib menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan.
Itulah Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut yang meliputi rawat inap, rawat jalan, rujukan parsial dan pelayanan kesehatan diluar Ina Cbg's yang dapat kami sampaikan kepada anda pengunjung setia di situs ini. Semoga bermanfaat...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Prosedur dan Persyaratan Layanan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top