Info Bpjs Kesehatan - Pada halaman ini sebenarnya lanjutan dari halaman sebelumnya, disana sudh dibahas Penjelasan Lengkap Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs dan Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut Harganya. Silakan baca selengkapnya jika ada belum mambaca, disini hanya penjelasan singkat mengenai klaim, memilih dokter alternatif diluar faskes dan kemana harus memeriksa gigi.
![]() |
Pertanyaan Seputar Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs |
- Jawab : Tidak ada. Sesuai dengan Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 27 bahwa "Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri". Klaim dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pemberi resep, jadi bukan dilakukan oleh peserta.
- Jawab : Tidak bisa. Sesuai Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 3 ayat (3) bahwa "Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang".
- Jawab : Puskesmas / Klinik wajib menyediakan jejaring Dokter Gigi. Jika dalam kondisi tertentu, Puskesmas/Klinik tidak memiliki jejaring, maka pelayanan gigi dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Komentar Gunakan Akun Facebook