Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? - Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien peserta Bpjs mandapatkan fasilitas perawatan secepatnya, karena ini sudah menyangkut jiwa seseorang, seperti yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu datang dengan diantarkan suaminya, ketika itu suaminya langsung ke bagian informasi seketika itu juga diantarkan ke bagian UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong tempat tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, lalu di dorong ke ruangan perawatan.
Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapatkan perawatan seperti si ibu itu, dapat disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapatkan pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar bisa nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih...!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.
Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs |
Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs
A. Fasilitas Kesehatan- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
- Kriteria gawat darurat terlampir.
- Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:
- Peserta dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan
- Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
- Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan
- Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diperlukan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir
- Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
- Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat diberikan pada fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar
- Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku
a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas peserta dengan mencocokkan data peserta dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
- Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
- Apabila poin (a) tidak dapat dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya
< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >
c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
- Tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien.
- Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk evakuasi Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan setelah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
- Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien peserta Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang Bpjs Kesehatan.
Komentar Gunakan Akun Facebook