Ketentuan layanan kesehatan Rawat Inap dan Rawat jalan Faskes Tingkat Lanjut

=== Ruang Iklan ==-

Info Layanan Bpjs Kesehatan - Apa saja ketentuan Pelayanan kesehatan untuk Peserta Bpjs Kesehatan Jika Harus di rawat Inap dan Juga Rawat jalan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjut? - Setelah melalui prosedur layanan kesehatan faskes pertama dan ternyata fasilitasnya belum lengkap dan memadahi, maka seorang pasien akan di rujuk pada tingkat lanjut yang fasilitas dan alat kesehatan lebih lengkap. Pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut ini bisa di Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum di tiengkat Kota Madya dan rumah sakit khusus yang menangani spesialis penyakit. Baik itu swasta atau mi;lik pemerintah, yang pasti masih bekera sama dengan Bpjs Kesehatan.

Cakupan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

A. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

  1. Administrasi pelayanan; meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penerbitan surat eligilibitas peserta, termasuk pembuatan kartu pasien.
  2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  5. Pelayanan alat kesehatan;
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  7. Rehabilitasi medis;
  8. Pelayanan darah;
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik; dan
  10. Pelayanan jenazah terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati

B. Rawat Inap Tingkat Lanjutan 

Cakupan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan adalah sesuai dengan seluruh cakupan pelayanan di RJTL dengan tambahan akomodasi yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif dengan hak kelas perawatan sebagaimana berikut:

a. ruang perawatan kelas III bagi:
  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. ruang perawatan kelas II bagi:
  1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  2. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
<< Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan INA CBG's >>

c. ruang perawatan kelas I bagi:
  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
  7. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

C. Alat Kesehatan di Luar Paket INA CBG’s

a. Tarif di luar paket INA CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas alat kesehatan yang digunakan secara tidak permanen di luar tubuh pasien
b. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan
c. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s adalah pelayanan yang dibatasi, yaitu:
  1. Pelayanan diberikan atas indikasi medis,
  2. Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
  3. Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan
d. Jenis alat kesehatan di luar paket INA CBG’s adalah sebagai berikut: Kacamata, Alat bantu dengar, Protesa alat gerak, Protesa gigi, Korset tulang belakang, Collar neck, Kruk
e. arif alat kesehatan di luar paket INA CBG’s sebagaimana peraturan yang berlaku

<< Baca Juga: Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama >>

Itulah ketentuan layanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan untuk pesera Bpjs Keehatan pada fasilitas tingkat lanjut, pada halaman berikutnya akan kami bagikan prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan layanan Faskes rujukan tingkat lanjut ini

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan layanan kesehatan Rawat Inap dan Rawat jalan Faskes Tingkat Lanjut

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top