Info Layanan Bpjs - Artikel ini sebenarnya lanjutan dari topik pada halaman sebelumny yaitu Ketentuan dan penyelenggaraan serta Tatalaksana mobil ambulan untuk pasien Bpjs Kesehatan, pada halaman ini hanya memuat rangkuman dalam bentuk pertanyaan saja, tujuan-nya agar pembaca lebih memahami dan lebih mengingati saja tentang layanan kendaraan Ambulance untuk pasien Bpjs Kesehatan.
Pertanyaan Seputar Layanan Ambulan Pesien Bpjs Kesehatan |
Dijamin, hanya untuk kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Apakah pelayanan ambulan untuk kejadian kecelakaan di tempat kerja/rumah/ kecelakaan lalu lintas dijamin?
Tidak dijamin
3. Apakah pelayanan ambulan jenazah termasuk pelayanan ambulan yang dijamin?
Tidak dijamin
4. Apakah penjemputan pasien dari rumah dan pengantaran pasien pulang kerumah dapat dijamin?
Tidak dijamin
5. Apakah peserta BPJS Kesehatan harus membayar terlebih dahulu kemudian menagihkan penggantiannya kepada BPJS Kesehatan?
Peserta tidak perlu membayar terlebih dahulu, peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan ambulan. Penagihan klaim diajukan oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
Kami kira sudah cukup jelas mengaenai masalah layanan Mobil Ambulance untuk pasien Bpjs Kesehatan ini, tetaplah bersama kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang program Pbjs kesehatn. Semoga bermanfaat
Komentar Gunakan Akun Facebook