Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Sebagai peserta Bpjs Ketenagakerjaan, sebaiknya anda mengetahui pertanyaan seputar Bpjs Ketenagakerjaan sesi 2 ini, jadi bukan hanya sudah jadi peserta kemudian gaji dipotong setiap bulan saja. Artikel ini sambungan dari halaman sebelumnya, silakan baca, santai saja ya agar mudah memahami...

Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini
Apabila di suatu perusahaan ketentuan pensiun di bawah 56 tahun, apakah pegawai yang memasuki usia pensiun tersebut dapat mencairkan klaim JHT nya?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa :
Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila :
  1. Peserta mencapai usia pensiun;
  2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
  3. Peserta meninggal dunia

Sesuai Penjelasan dari Pasal 26 ayat 1 no.1diatas, yang dimaksud dengan "mencapai usia pensiun,"termasuk Peserta yang berhenti bekerja.
Terkait dengan pertanyaan di atas, maka peserta tersebut dapat mengajukan pencairan klaim JHT nya.

Di dalam PP 46 Tahun 2015, disebutkan bahwa peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun dapat  mengambil maksimal 10% dari total saldo JHT.  Bagaimana  persyaratan pengambilannya?
Persyaratan untuk pengambilan maksimal 10% adalah:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (jika tenaga kerja masih terdaftar aktif).

Apakah pekerja dapat mengajukan klaim JHT-nya,  apabila pekerja sudah berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya, kemudian sudah bekerja kembali perusahaan baru?
Pekerja bersangkutan tidak dapat mengajukan klaim JHT-nya, karena pekerja dimaksud sudah kembali bekerja, dengan pertimbangan sesuai Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 9 bahwa:
  • Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
  • Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
  • Dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja baru wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Berdasarkan informasi bahwa pemberi kerja meneruskan kepesertaan Pekerja, maka saldo JHT pekerja di perusahaan lama akan digabungkan atau diamalgamasikan dengan saldo JHT di perusahaan yang baru..

Apakah manfaat perlindungan meninggal dunia pada masa nonaktif 6 (enam) bulan masih berlaku dan dapat diklaimkan pada kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang terjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
  • Perlindungan kematian 6 bulan hanya berlaku untuk peserta yang meninggal sebelum 1 Juli 2015.
  • Kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang terjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 masih dapat diklaimkan karena masih termasuk ke dalam perlindungan masa non aktif 6 bulan (enam).
  • Pada kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2015 dan seterusnya tidak lagi mendapat manfaat jaminan kematian masa perlindungan masa nonaktif 6 (enam) bulan.
Apa persyaratan untuk mendapatkan beasiswa bagi anak peserta yang Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan kerja?
Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi :
  • Pekerja memiliki anak usia sekolah
  • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
  • Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
  • Anak pekerja belum menikah
  • Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Apa itu pooling of risks?
  • Pooling of risks artinya dalam program pensiun ini dana iuran yang dipungut dikumpulkan secara bersama-sama dalam satu pool (wadah) dan digunakan untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.
Apakah Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun?
  1. Jaminan Hari Tua bertujuan sebagai tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari tua sedangkan Jaminan Pensiun bertujuan Mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua
  2. Jaminan Hari Tua dibayar sekaligus sedangkan Jaminan Pensiun dibayarkan secara berkala setiap bulan pada saat memasuki masa pensiun
  3. Jaminan Hari Tua besar manfaat yang diterima merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan sedangkan Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iuran, upah selama masa iuran dan faktor manfaat (akrual).
Pada persyaratan Manfaat Pensiun Cacat  terdapat persyaratan membayar iuran dengan density rate 80%. Apa yang dimaksud density rate?
Yang dimaksud dengan density rate atau tingkat kepadatan adalah tingkat ketaatan pembayaran Iuran oleh Peserta.
Contoh : 
Apabila Tn. A sudah mempunyai masa kepesertaan mencapai 1 (satu) tahun, dan tunggakan iuran 2 (dua) bulan atau bulan iur 10 bulan, maka Tn. A memenuhi density rate 80%.

Apakah manfaat pensiun cacat dapat diberikan kepada peserta yang mengalami sakit seperti stroke dan mengalami lumpuh separuh badan sehingga tidak dapat bekerja kembali?
  • Manfaat pensiun cacat dapat diberikan pada kasus cacat total akibat penyakit stroke
  • Manfaat pensiun cacat tidak selalu berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja, artinya semua kasus cacat total tetap baik karena penyakit biasa atau kecelakaan kerja mendapatkan hak pensiun cacat selama memenuhi syarat minimal kepesertaan 1 bulan.
Pada Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), hak pensiun berakhir bila janda/duda meninggal atau menikah kembali. Apakah nikah siri diakui?
  • Nikah siri tidak diakui dan pernikahan yang diakui adalah pernikahan yang tercatat di catatan sipil.
  • Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) adalah ahli waris (janda/duda) peserta yang sah dan diakui negara yang didaftarkan terakhir ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bersambung pada tanya jawab Bpjs ketenagakerjaan sesi 3...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top