Info Bps Ketenagakerjaan - Berapa Perhitungan tarif iuran pensiun dan manfaat yang diperoleh jika tenaga kerja bekerja di 2 perusahaan dan perusahaan mengikutsertakan dalam program pensiun? Dalam dunia pekerjaan kita kadang tidak tidak hanya 1 tempat kerja saja, ini biasanya para pekerja freelace atau pekerjaan yang tidak terlalu mengikat, mereka diberikan kebebasan dan fasilitas kerja di lapangan, lalu bagaimana perhitugan-nya jika pemberi kerja masing masing memasukan peserta program pensiun dan pastinya ada potongan gaji untuk membayar iuran bulanan? untuk menjawab hal ini sebaiknya kita bikin contoh saja...
| Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan |
Contoh :
Pembayaran iuran pensiun Tenaga Kerja Pak Budi (nama samaran) untuk bulan Agustus 2015.
Batas atas upah adalah 7 juta.
Pak Budi yang bekerja pada 2 perusahaan yang berbeda dengan upah sebagai berikut:
Upah diperusahaan A misalnya = 10 juta
Upah di perusahaan B misalnya = 4 juta.
Maka perhitungan iuran pensiunnya adalah:
Persentase Upah untuk perusahaan A adalah : 7.000.000 x 3% = Rp 210.000,-
Persentase Upah untuk perusahaan B adalah : 4.000.000 x 3% = Rp 120.000,-
Manfaat pada saat jatuh tempo usia pensiun ditentukan eligibilitasnya untuk mendapatkan manfaat bulanan atau lumpsum. Apabila peserta eligible untuk mendapat manfaat bulanan maka upah di masing-masing perusahaan dihitung batas atasnya, kemudian dijumlahkan. Bila melebihi batas atas upah JP maka sisanya akan diperhitungkan untuk manfaat lumpsum.
Untuk Pak Budi maka akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Peserta memenuhi syarat untuk mendapat manfaat berkala karena melebihi masa iur 15 tahun
- Manfaat peserta dihitung dari upah Rp. 7.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 11.000.000
Sisanya upah Rp. 4.000.000 diperhitungkan sebagai lumpsum yaitu akumulasi iuran dari (Rp. 4.000.000 X rate iuran) + hasil pengembangan.
Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI
Begitulah perhitungan-nya jika seseotrang yang bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dan masing masing memasukan menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaan...
Komentar Gunakan Akun Facebook