Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs KesehatanBagaimana Ketentuan-nya Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat? - Mengingat wilayah indonesia ini luas yang merupakan negara kepulauan, sudah pasti ada daerah tertentu yang tidak ada fasilitas kesehatan (Faskes) yang memenuhi syarat sehingga menyebabkan ada sebagian peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Oleh karena itu program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang berada di daerah tersebut, karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Sebenarnya yang termasuk faskes tidak memenuhi syarat ini ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Daerah yang tidak tersedia Faskes memenuhi syarat ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan dapat ditinjau sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan Faskes di daerah tersebut.

Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat
Yang dimaksud dengan daerah tidak tersedia Faskes memenuhi syarat adalah sebuah Kecamatan yang tidak terdapat Puskesmas, Dokter, Bidan atau Perawat. BPJS Kesehatan memberikan kompensasi berupa penggantian uang tunai melalui klaim perorangan bagi peserta yang tinggal di daerah tidak ada Faskes memenuhi syarat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu Bagaimana prosedur pelayanan untuk daerah yang tidak ada Faskes yang memenuhi syarat? Peserta yang tinggal di daerah tidak ada Faskes memenuhi syarat harus mengikuti prosedur pelayanan rujukan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pelayanan Kesehatan:
  1. Untuk pertama kali mendapatkan pelayanan, peserta mendatangi Faskes tingkat pertama yang terdekat.
  2. Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut adalah Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan urun biaya.
Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut adalah Faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:
  1. Bila pasien dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka peserta dilayani dan Faskes menagihkan biaya pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan, pasien tidak ditarik biaya.
  2. Bila pasien tidak dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu, kemudian peserta menagih kepada BPJS Kesehatan melalui klaim perorangan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu Bpjs Kesehatan Yang Di Blokir

Begitulah ketentuan Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat, pada halaman berikitnya akan kami jelaskan tentang kompensasi untuk daerah yang Faskes-nya belum memenuhi syarat. Ok semoga bermanfaat..

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top