Kasus Pengobatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Kesehatan Kasus pengobatan apa saja yang tidak ditanggung oleh Bpjs Kesehatan..? - Segala sesuatu ada aturan-nya termasuk dalam kasus pengobatan yang di lakukan oleh peserta Bpjs kesehatan, sebaiknya anda baca dan cermati beberapa kasus di bawah ini jika suatu saat terjadi pada anda maka anda sudah mengetahui apa yang harus anda perbuat sehingga biaya pengobatan bisa ditanggung oleh Bpjs kesehatan. Karena penyakit manusia ini banyak macam dan penyebabnya, bisa jadi penyebabnya anda sengaja sendiri misalnya sesuatu penyakit disebabkan oleh ketergantungan obat, percobaan bunuh diri, juga obat obatan yang sifatnya kebutuhan pribadi pasien...


Pelayanan yang tidak dijamin/ditanggung oleh Bpjs Kesehatan?

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja4.    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
  5. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
  6. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  7. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  9. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
  11. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  13. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
  15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungandengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  16. Klaim perorangan.
Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas ?
  • BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan oleh program jaminan kecelakan lalu lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.
Jika pasien mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa yang akan menjamin biayanya ?
  • BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahandapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan
Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Tidak Mendapatkan Ruang Sesuai Kelas Bpjs

Itulah beberapa kasus pengobatan yang tidak dijamin atau ditanggung pengobatan-nya oleh Bpjs Kesehatan, semoga bermanfaat...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Kasus Pengobatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top