Info Bpjs Kesehatan - Jika Peserta Bpjs Meninggal Apakah Masih Harus Membayar Iuran Bpjs? - Ketika salah satu anggota keluarga meninggal pasti anda akan bertanya tanya apakah masih membayar iuran Bpjs, untuk menjawab pertanyaan ini saya mendapatkan keterangan langsung dari Pihak Bpjs bahwa jika salah satu anggota keluaraga anda meninggal sebaiknya segera mengurus surat kermatian di kelurahan tempat KTP anda di buat, walaupun anda tinggal di Jakarta jika KTP kelurga anda di Bandung maka segera urus disana. Kemudian segara melpor ke kantor Bpjs terdekat dengan membawa kartu Bpjs Kesehatan beserta surat kematian.
Resiko jika anda tidak melakukan itu maka tagihan iuran Bpjs tetap ada sampai kapanpun, begitu juga dengan denda keterlambatan-nya. Sayang-kan? kalau anda tidak melapor lumayan tuh jika tiap bulan saudara yang meninggal membayar yang kelas 3 Rp25.500; tinggal kalikan saja berapa bulan ditambahkan dendanya 2%. Demikianlah info Bps kesehatan kali ini, yaitu tentang masalah peserta Bpjs kesehatan sudah meninggal apakah masih harus membayar iuran Bpjs Kesehatan, jawaanya sudah jelas, masih tetap membayar jika tidak segera melapor dengan membawa persyaratan diatas.
Peserta wajib melakukan update data, terkait dengan penonaktifan peserta yang telah meninggal peserta wajib melakukan pembaharuan data di kantor cabang BPJS Kesehatan maksimal 7 hari setelah peserta meninggal. BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama peserta tidak melakukan pelaporan, sehingga peserta wajib melunasi tunggakan yang ditagihkan.
Baca ini juga ya: Hahh..!!! Peserta Bpjs Yang Meninggal Dapat Santunan?
Ok sahabat semua tetap update informasi ya, karena sistem Bpjs ini agak rumit dan membingungkan. jangan sampai telat info terbaru dari Bpjsasuransi.blogspot.co.id ini semoga bermanfaat...
Komentar Gunakan Akun Facebook