Bpjs-Kesehatan.net - Bagaimana Tata Cara Membayar Tunggakan Dan Denda Jika Terlambat Membayar, Sedangkan Peserta Sedang di Rawat Inap Dan Ingin Mendapatkan Fasilitas Bpjs Kesehatan - Kasus seperti ini sangat ruwet sehingga banyak peserta Bpjs Kesehatan nggan untuk mengurus dan mengaktifkan kembali kepesertaan-nya. Sebagaimana kita tahu bahwa sejak 1 juli 2016 aturan pembayaran paling lambat tanggal 10 dan masa tenggang sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya. Jika selama itu anda belum mebayar maka kepesertaan Bpjs diberhentikan sementara.
Jika ingin mengaktifkan kembali anda harus membayar keseluruhan tunggakan ditambah jumlah denda 2,5% dari tunggakan tiap bulan. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Lalu bagaimana sebenarnya tata cara pembayaran tunggakan dan denda ini? untuk lebih jelasnya ada bisa baca peraturan Bpjs nomer 2 tahun 2016 pasal 20 - 24.
Pasal 20
(1) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Peserta atau Pemberi Kerja wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 21
Peserta atau Pemberi Keija yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016:- a. pembayaran iuran bulan tertunggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, diperhitungkan sejak 1 Juli 2016.
Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak
Pasal 22
(1) Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui:- a. nomor Virtual Account Peserta;
- b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara; atau
- c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara.
(2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan setelah pembayaran diterima oleh Virtual Account atau rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata Cara Pembayaran Denda
Pasal 23
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya setelah FKRTL menyampaikan diagnosa akhir Peserta.(2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut:
- a. Peserta datang ke FKRTL dengan membawa dokumen rujukan rawat inap;
- b. Dokumen rujukan rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat;
- c. Petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melakukan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP;
- d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara;
- e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memberikan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara;
- g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melakukan pembayaran tagihan denda sementara;
- h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menunjukkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Petugas BPJS Kesehatan;
- i. Petugas di FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
- j. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
Pasal 24
- a. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan
- b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran.
- a. nomor Virtual Account Peserta; atau
- b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah.
Baca Juga: Keutamaan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet BankingBegitulah aturan dan tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan yang sudah terlambat hingga keanggotaan sementara di hentikan yang meliputi tunggakan dan dendanya.
Komentar Gunakan Akun Facebook