Tarif Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

=== Ruang Iklan ==-

Ketentuan Pelayanan Non Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Untuk pelayanan Ambulan Dan Pelayanan obat program rujuk balik - Istilah nn kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Untuk mengetahui perbedaan palayanan Kapitasi bisa anda baca halaman sebelumnya.

Untuk mengetahui Tarif layanan yang termasuk Non Kapitasi bisa anda baca Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 dari pasal 6 sampai 11


Tarif-Non-Kapitasi-Fasilitas-Kesehatan-Tingkat-Pertama-FKTP

Pelayanan Ambulans

Pasal 6
(1) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan pada pelayanan ambulans darat dan ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada daerah dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.

Pelayanan Obat Program Rujuk Balik

Pasal 7
(1) Pelayanan obat program rujuk balik diberikan untuk penyakit kronis meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf b harus menggunakan obat program rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional.

(3) Pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana disebut ayat (2) harus diberikan oleh ruang farmasi, apotek atau instalasi farmasi klinik pratama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

(4) Dalam hal ruang farmasi puskesmas belum dapat melakukan pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan obat program rujuk balik di puskesmas obatnya disediakan oleh apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

(5) Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai e- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

(6) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogue.

(7) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:


Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
<Rp50.000,00
0,28
Rp50.000,00 sampai dengan Rp250.000,00
0,26

Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
Rp250.000.00 sampai dengan Rp500.000,00
0.21
Rp500.000.00 sampai dengan Rpl.000.000.00
0,16
Rpl.000.000.00 sampai dengan Rp5.000.000.00
0,11
Rp5.000.000.00 sampai dengan Rp 10.000.000.00
0,09
>Rpl0.000.000,00
0,07

Baca Juga: Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Begitulah Tarif layaman Non Kapitasi FKTP  meliputi pelayanan ambulan dan Pelayanan program obat rujuk balik, akan kami lanjutkan pada halaman berikutnya mengenai Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu, yang masih termasuk non kapitasi.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Tarif Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Komentar Gunakan Akun Facebook

top