Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs di Denda?

=== Ruang Iklan ==-

Denda Iuran Bpjs Kesehatan Pelayanan Rawat Inap - Masyarakat Indonesia saat ini harusnya bangga punya program Bpjs Kesehatan, kenapa di bilang bangga? sebab dinegara lain yang sama menganut sistem demokrasi tidak ada yang memiliki program gotong royong seperti ini, yang sehat membatu yang sakit agar bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan ketika tidak mampu untuk membayar, apa nggak hebat tuh... soal dana iuran nanti korupsi oleh pejabat Bpjs itu bukan uruan kita, tapi itu urusan dia dengan Tuhan-nya.

Hebatnya lagi tidak ada pemaksaan untuk masuk menjadi peserta Bpjs Kesehatan sehingga tidak mendapatkan sanksi denda, namun jika anda ingin mendapatkan layanan kesehatan (pengobatan dan rawat inap ketika sakit) dengan talangan dana dari Bpjs Kesehatan, maka harus masuk menjadi peserta juga dan memabyar iuran bulanan sesuai kelas yang anda pilih.

Denda-Bpjs-Kesehatan

Lalu jika suatu saat masuk menjdi peserta lalu keluar lagi apakah ada sanksi dan denda? tidak juga itu terserah anda karena untuk saat ini belum ada undang undang yang mengatur bahwa masyarakat wajib / mutlak manjadi peserta jika tidak akan didenda ini untuk peserta mandiri lho dan beda dengan Bpjs Ketenagakerjaan. Kalau Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.

Tidak Ada Denda Iuran Bpjs Kesehatan Yang Ada Denda Pelayanan Biaya Rawat Inap

Nah jika suatu saat anda butuh mendapatkan layanan kesehatan dengan dana Bpjs Kasehatan lagi, maka wajib membayar iuran yang belum terbayar dan  jika kebetulan anda saat ini dirawat dirumah sakit lalu ingin pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka harus bayar 2,5% dari total biaya diagnosis akhir pelayanan kesehatan sisanya dibayar oleh Bpjs Kesehatan, sebagaimana kami kutib dari situs resmi Bpjs-kesehatan.go.id bahwa;

Kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.

Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

Rumusnya: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = Denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: Ini Dia Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga

Tujuan Berlakunya Aturan Denda Perawatan

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Reverensi: 
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs di Denda?

Komentar Gunakan Akun Facebook

top