Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

=== Ruang Iklan ==-

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang "Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi peserta mandiri yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, kemudian ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jika anda dapat membaca ini...


Ketentuan-Umum-Peraturan-Bpjs-Kesehatan-No-6-tahun-2016-Perubahan-Kepesertaan

Bab I - Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
  3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  4. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
  6. Status Kepesertaan adalah pembagian kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekeija Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bab II - Perubahan Kepesertaan

Pasal 2
(1) Perubahan kepesertaan dapat dilakukan pada seluruh status kepesertaan.
(2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberianjutan kepesertaan.
(3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.

Pasal 3
(1) Perubahan kepesertaan dari satu kepesertaan ke kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam (1) satu bulan.
(2) Aktivasi kepesertaan pada status kepesertaan baru, dimulai pada awal bulan berikutnya.

Pasal 4
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dapat berubah status kepesertaan menjadi Peserta:
a. PBI;
b. Pekerja Penerima Upah; 
c. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Penjabaran dari pasal 4 ini silahkan baca pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapatkan info seputar Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan terbaru.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Komentar Gunakan Akun Facebook

top