Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang "Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi peserta mandiri yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, kemudian ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jika anda dapat membaca ini...
Bab I - Ketentuan Umum
Pasal 1- Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- Status Kepesertaan adalah pembagian kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang meliputi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekeija Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Bab II - Perubahan Kepesertaan
Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Komentar Gunakan Akun Facebook