Kenapa Pasien Disuruh Pulang lebih Cepat? Apakah Karena Pasien Bpjs?

=== Ruang Iklan ==-

Pengalaman  ketika menunggu pasien perserta JKN KIS Bpjs Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Bandung, Kakek dan Nenek saya jika mengalami sakit serius rujukan-nya pasti di RS ini. Selama ini saya perhatikan lamanya rawat inap tidak lebih dari 1 minggu, dan kadang 5 hari sudah disuruh pulang, dalam hati bertanya tanya apakah karena pasien Bpjs Kesehatan sehingga waktunya di batasi? dan saya tanyakan kepada pasien yang lain sama seperti itu.

Kenapa-Pasien-Disuruh-Pulang-Lebih-Cepat-Apakah-Karena-Pasien-Bpjs
Memang kalau saya perhatikan RSUD ini selalu penuh pasien, sehingga kadang harus naik/turun kelas rawat inap jika ingin dapat ruangan perawatan, misalnya Bpjs kelas II karena ruangan penuh jadi dipindah ke kelas III, atau begitu sebaliknya.

Setiap pagi pasien akan di kontrol oleh dokter ahli yang menangani, lalu dokter akan memberikan keputusan pasien ini bisa pulang hari ini atau besok bahakan mungkin lusa karena besok hari minggu. Jika disuruh pulang akan di bekali obat sebagai rawat lanjutan (rawat jalan) setelah 3 hari pasien suruh kontrol lagi.

Walaupun pasien masih mengerang kesakitan, hari itu tetap pulang? dalam hatiku mulai berprasangka buruk "Apa karena pasien Bpjs Kesehatan, sehingga dibatasi. Bukankah peraturan Bpjs sendiri bahwa peserta JKN KIS Bpjs Kesehatan ditanggung sepenuhnya biaya perawatan dan biaya ruangan RS. "hmm.. mungkin RS punya aturan sendiri, tak tahulah itu urusan mereka..."

Mengenai masalah Pasien Bpjs disuruh pulang lebih cepat ini saya mendapatkan pencerahan dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri, sebagaimana saya kutip dari situs resmi Bpjs Ksehata. Disana menerangkan dengan jelas bahwa.....

pemulangan lebih cepat semata-mata didasari oleh pertimbangan medis dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan statusnya sebagai pasien JKN-KIS. Menurut keterangan dokter, jangankan pasien JKN-KIS, pasien umum, jika sudah waktunya pulang, kendati membayar, tetap akan disarankan untuk mengakhiri masa rawat inap.

Jika sudah pulih, berlama-lama di RS malah menyebabkan pasien beresiko tinggi tertular infeksi nosokomial (tertular penyakit di RS) yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap dokter pastinya sudah memperhitungkan berapa lama sebaiknya pasien dirawat inap di RS berdasarkan clinical pathway untuk masing-masing masalah kesehatan. 

Bila dirawat berminggu-minggu di RS, bisa jadi terkena infeksi penyakit lainnya. Karena pada dasarnya RS bukanlah tempat yang aman dari penularan infeksi. Pemulangan pasien rawat inap lebih cepat sejatinya sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia medis di sejumlah negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat tren pemulangan lebih cepat kini terjadi di banyak negara maju. 

Selain mengurangi resiko pasien tertular penyakit di RS, pemulangan lebih awal juga bisa lebih menghemat biaya dari pasien yang bersangkutan. Menjalani rawat inap berlama-lama selain tidak perlu, juga akan mengurangi kesempatan bagi pasien lain yang membutuhkan kamar rawat inap tersebut untuk menjalani pengobatan. 

Oleh karena itu, bisa dikatakan pasien yang senang berlama-lama menjalani rawat inap yang tidak perlu adalah pasien yang egois. Dari segi pembiayaan, berkali-kali pula BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikan bahwa sudah tidak ada lagi istilah plafon pembayaran. Kalau ada RS menyuruh pasien JKN-KIS pulang karena alasan plafonnya sudah habis, berarti rumah sakit itu belum paham soal sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Based Groups). 

INA-CBG merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu kasus penyakit. Tidak ada lagi batasan plafon, yang ada adalah prosedur pelayanan pasien berdasarkan penyakit yang diderita. Dengan demikian, INA-CBG berdasarkan sistem kasus (case-based), yaitu pengobatan dinilai per kasus dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat sampai sembuh. 

Sehingga seharusnya tidak ada pasien dipulangkan karena plafon habis. Dalam INA-CBG paket pembayaran sudah termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang (laboratorium, rontgen, dan lainnya), obat berdasarkan Formularium Nasional (Fornas), bahan alat medis habis pakai, akomodasi atau kamar perawatan, hingga biaya lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. 

Semua komponen biaya tersebut tidak dibebankan pada pasien JKN-KIS. Jadi apakah ada limit dalam pelayanan BPJS Kesehatan di RS? Jawaban tepatnya adalah, berapapun biaya pengobatan pasien yang bersangkutan dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG. Pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan bila sudah menjalani prosedur dan sesuai hak kelas. 
Mau pasien harus menjalani operasi berbiaya tinggi atau menjalani proses cuci darah seumur hidup, semuanya bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan ketentuan. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada RS di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBG, lantaran sistem ini tergolong baru. 

Bila terjadi hal seperti ini, pasien yang menemui kejanggalan atau keluhan soal pelayanan, dapat menghubungi Duta BPJS Kesehatan di BPJS Center faskes tempat dirawat atau bisa melapor melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, misalnya BPJS Kesehatan Care Center di 1-500400 atau juga bisa mengunjungi situs BPJS Kesehatan.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Kenapa Pasien Disuruh Pulang lebih Cepat? Apakah Karena Pasien Bpjs?

Komentar Gunakan Akun Facebook

top