Apakah Ibu Hamil Sampai melahirkan Juga di tanggung Bpjs Kesehatan? - Bagaimana Mekanisme/Prosedur Pelayanan Ibu Hamil Hingga Melahirkan? - Walaupun pelayanan kurang maksimal, namun Bpjs Kesehatan tetap berkomitmen menanggung biaya pengobatan dan perawatan untuk pasien peserta Bpjs Kesehatan (JKN -KIS) sesuai batas maksimal yang ditentuakan dalam ketentuan INA-CBGs. Hal ini termasuk untuk ibu hamil sampai melahirkan, yang dimulai sejak pemeriksaan trisemester 1 hingga trisemer 3, namun jika pemeriksaan lebih dari 4 kali maka selebihnya dibayar sendiri, pada faskes yang telah mereka pilih, sebagaimana yang kami kutip dalam media internal Bpjs Kesehatan.
Prosedur layanan persalinan Pasien Bpjs Kesehatan
Ibu hamil (bumil) peserta JKN-KIS mendapatkan manfaat memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I seperti Puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri yang memiliki sarana dan prasarana persalinan atau di bidan yang sudah masuk dalam jejaring JKN-KIS. Pemeriksaan selama masa kehamilan dan masa nifas atau pascamelahirkan sangatlah penting untuk menjaga kesehatan itu dan janinnya.Dengan memantau kesehatan kehamilan diharapkan dapat mencegah risiko kematian bayi dan kematian ibu melahirkan. BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan kehamilan sebelum melahirkan atau antenatal care (ANC), yaitu pada;
- Trimester 1, dilakukan 1 kali saat usia kehamilan 1-12 minggu.
- Trimester 2, dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu, dan
- Trimester 3, dilakukan 2 kali dimasa usia kehamilan 29-40 minggu.
Bagaimana Jika Ada Kelainan Pada Bayi?
Jika ada kelainan pada kehamilan atau ada penyulit, dan kondisi yang berisiko tinggi, maka bumil akan dirujuk ke rumah sakit. BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut baik persalinan normal atau pun harus melalui operasi caesar. Jika kehamilan ada kelainan secara indikasi medis, maka dokter atau bidan akan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.Indikasi medis itu antara lain karena posisi bayi sungsang, ari-ari atau placenta menutupi jalan lahir baik sebagian maupun seluruhnya, bayi dalam kandungan berat badannya di atas 4,5 kilogram
menjelang perkiraan hari lahir. Selain itu, bumil mengalami pendarahan terlalu banyakyang mengancam keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Bayi dalam kandungan mengalami fetal stress yaitu kelainan karena stress, kondisi ini diketahui dari denyut jantung bayi yang melemah. Atau, saat akan melahirkan ibu mengalami kontraksi yang melemah dan terus semakin lemah, dan bisa berhenti. Kondisi lainnya yang perlu segera ditangani oleh rumah sakit adalah usia kandungan sudah melewati hari perkiraan lahir dan sudah terjadi pengapuran pada placenta.
Air ketubaan sudah habis tetapi belum ada kontraksi. Placenta atau ari-ari terlepas lebih dahulu, tali placenta melilit tubuh bayi yang terlalu banyak dan erat. Bayi dalam kandungan kembar lebih dari dua, dan jarak operasi caesar terlalu dekat dengan persalinan sebelumnya.
Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru LahirDi sejumlah daerah masih terdapat Puskesmas yang tidak memiliki sarana dan prasarana untuk persalinan normal dan tidak memiliki jejaring bidan. Dalam kondisi seperti ini, bumil peserta JKN-KIS bisa dirujuk ke rumah sakit tanpa melihat ada kelainan atau pun tidak pada kehamilannya.
Ketentuan Perawatan Pasca Melahirkan
Pasca persalinan atau pada masa nifas, peserta JKN-KIS mendapatkan hak pemeriksaan postnatal care (PNC) yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan sebanyak tiga kali.PNC pertama (nifas 1) dilakukan pada nol hari hingga tujuh hari setelah melahirkan, PNC kedua (nifas 2) dilakukan pada 8 hingga 28 hari setelah melahirkan, dan PNC ketiga (nifas 3) dilakukan pada 29 hingga 42 hari setelah melahirkan.
Begitulah prosedur atau mekanisme pelayanan Bpjs Kesehatan untuk ibu hamil sejak trisemeter pertama hingga trisemester ke tiga. Dengan adanya informasi ini diharapkan bagi wanita yang baru
Komentar Gunakan Akun Facebook