5 Manfaat Bpjs Kesehatan Setelah Tarif di naikan Pada 2016

=== Ruang Iklan ==-

Apa Saja Manfaat Yang di Rasakan Setelah Tarif Bpjs Kesehatan Naik Pada 2016? - Dengan adanya penyesuaian iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta Mandiri seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016, terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN. Manfaat tersebut sebelumnya tidak bisa didapatkan, atau belum berjalan secara optimal.


Terhitung mulai 1 April 2016 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, telah ditetapkan perubahan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

5-Manfaat-Bpjs-Kesehatan-Setelah-Tarif-di-naikan-Pada-2016
Penyesuaian iuran tersebut merupakan salah satu opsi yang dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Tidak sekedar naik, penyesuaian iuran ini juga dapat meningkatkan manfaat yang diterima peserta program JKN. 

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016, telah ditetapkan perubahan iuran bagi peserta PBPU atau peserta Mandiri, di mana untuk kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, kemudian untuk kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000. Sedangkan kelas III tidak jadi naik tetap Rp25.500;. Adapun besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga telah ditingkatkan menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp19.225. Besaran iuran PBI tersebut sudah berlaku lebih dahulu sejak 1 Januari 2016.

Adanya kenaikan tarif iuran Bpjs Ksehatan ini dapat dirasakan setelah beberapa bulan berikutnya. Berikut ini peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta program JKN:

1. Kualitas pelayanan kesehatan meningkat

Adanya penyesuaian besaran iuran peserta PBPU atau Mandiri dapat memungkinkan dilakukannya peningkatan dan rasionalisasi tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan melalui sistem Kapitasi dan INA-CBG's (Indonesian - Case Based Groups). Hal tersebut sebelumnya juga sudah banyak disuarakan oleh para tenaga kesehatan, namun belum bisa direalisasikan.

Dengan adanya peningkatan dan rasonalisasi tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan, pada akhirnya hal ini akan berdampak secara langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang kian meningkat.

2. Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, hingga dokter praktek perorangan.

Salah satu permasalah yang dihadapi peserta program JKN bukan hanya tentang antrean panjang di rumah sakit, tetapi juga adanya penumpukan peserta pada FKTP tertentu. Adanya Perpres baru tersebut memungkinkana dilakukannya penyesuaian rasio distribusi peserta di FKTP. Adapun rasio dokter dibandingkan peserta adalah 1:5.000 dengan distribusi peserta yang lebih merata.

Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP ini akan membuat layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN menjadi lebih baik. Tidak terjadi lagi penumpukan peserta pada FKTP tertentu.

3. Akses ke pelayan kesehatan meningkat

Melalui penyesuaian besaran iuran peserta PBPU atau peserta Mandiri, jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga dapat ditingkatkan. Untuk FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek perorangan, jumlahnya dari 30.707 dapat ditingkatkan menjadi 36.309 FKTP. 

Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama, jumlahnya juga meningkat dari 1.839 menjadi 2.068 FKRTL.

4. Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan.

Dalam Perpres sebelumnya, hal ini belum bisa diterapkan, sehingga upaya promotif dan preventif yang menjadi fungsi utama FKTP belum berjalan dengan optimal, baik itu kepada peserta JKN yang sakit maupun yang tidak sakit. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2016, upaya promotif dan preventif dapat berjalan lebih optimal. 

Adapun manfaat pelayanan promotif dan preventif yang didapatkan peserta JKN meliputi pemberian pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan juga skrining kesehatan yang diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Contohnya pemeriksaan pap smear untuk mendeteksi ancaman kanker serviks.

5. Manfaat pelayanan kesehatan ditambah

Adanya penyesuaian iuran juga memungkinkan dilakukannya penambahan manfaat pelayanan kesehatan untuk peserta JKN. Dengan adanya Perpres baru tersebut, manfaat pelayanan kesehatan yang kini diterima sudah mencakup pelayanan Keluarga Berencana seperti tubektomi interval. Tubektomi adalah memotong atau menutup saluran indung telur (tuba falopi), sehingga sel telur tidak bisa memasuki rahim untuk dibuahi. 

Baca Juga: Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs di Denda?
Kontrasepsi jangka panjang ini dianggap paling efektif untuk menghindari kehamilan. Selain pelayanan tubektomi interval, tambahan manfaat pelayanan kesehatan lainnya yang diterima peserta JKN adalah pemeriksaan medis dasar di UGD rumah sakit. Dua layanan tersebut sebelumnya belum tercakup dalam skema pembiayaan program JKN.

Reverensi: Media Internal bpjs Kesehatan edisi 32/2016

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : 5 Manfaat Bpjs Kesehatan Setelah Tarif di naikan Pada 2016

Komentar Gunakan Akun Facebook

top