Bagaimana Cara Menambahkan Anggota Keluarga Untuk Peserta JKN KIS Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintan? - Mungkin istilah PBI ini masih membingungkan anda, secara bahasa sederhananya PBI ini adalah peserta Bpjs Kesehatan Gratis dari pemerintah setempat, nah tentunya semakin lama meluarga anda akan bertambah, yang dulu tinggal ber-2 suami dengan istri sekarang sudah lair anak, atau suami/istri yang bercerai sekarang menikah lagi, mungkin juga sekarang punya anak angkat.
Khusus penambahan bayi baru lahir dari ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Peserta PBI Daerah) Kabupaten setempat dapat dilakukan secara perorangan dengan menyerahkan persyaratan :
- Foto Copy Kartu JKN-KIS Ibu.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari sarana kesehatan tempat pelayanan persalinan seperti Rumah sakit dan Puskesmas PONED atau Pelayanan oleh Bidan Desa.
- Surat Rekomendasi Penambahan Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat
- Berkas (1) sampai dengan(5) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan
Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Demikinalah cara menambahkan/mendaftarkan peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang gratisan dari pemerintah.
Komentar Gunakan Akun Facebook