Info Bpjs Ketenagakerjaan - Seorang Karyawan Peserta Bpjs ketenagakerjaan Berangkat Kerja, ketika bekerja, dan dalam perjalanan pulang pasti ingin semuanya lancar dan selamat, itulah harapan kita semua. Tetapi kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika bekerja, bisa saja anda mengalami kecelakaan disaat perjalanan berangkat dan pulang.
Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, karena dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek?
![]() |
Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan |
Sebagai pemberi santuan kedua, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan tanpa batas nominal atau sampai korban kecelakaan sembuh. Selagi pemberi kerja masih membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan anda.
Caranya, korban atau keluarga korban cukup melaporkan pembiayaan tersebut di loket BPJS Ketenagakerjaan yang ada di RS tempat korban dirawat. Karena rata rata di rumah sakit sekarang sudah ada tempat ruangan khusus sebagi outlet pelayanan Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.
<< Baca juga: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap >>
Demikianlah jawaban dari pertanyaan jika seorang karyawan atau buruh perusahaan mengalami kecelakaan dalam perjalan kerja ataupun di saat bekerja tetap akan mendapatkan leyanan pengobatan sempai sembuh dan berkerja kembali
Komentar Gunakan Akun Facebook