Perhitungan Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

=== Ruang Iklan ==-

Info Bps Ketenagakerjaan - Berapa Perhitungan tarif iuran pensiun dan manfaat yang diperoleh jika tenaga kerja bekerja di 2 perusahaan dan perusahaan mengikutsertakan dalam program pensiun? Dalam dunia pekerjaan kita kadang tidak tidak hanya 1 tempat kerja saja, ini biasanya para pekerja freelace atau pekerjaan yang tidak terlalu mengikat, mereka diberikan kebebasan dan fasilitas kerja di lapangan, lalu bagaimana perhitugan-nya jika pemberi kerja masing masing memasukan peserta program pensiun dan pastinya ada potongan gaji untuk membayar iuran bulanan? untuk menjawab hal ini sebaiknya kita bikin contoh saja...

Perhitungan_Program-Pensiun-Tenaga-Kerja-Yang-Bekerja_2_Perusahaan
Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan 

Contoh :
Pembayaran iuran pensiun Tenaga Kerja Pak Budi (nama samaran) untuk bulan Agustus 2015.
Batas atas upah adalah 7 juta.
Pak Budi  yang bekerja pada 2 perusahaan yang berbeda dengan upah sebagai berikut:
Upah diperusahaan A  misalnya = 10 juta
Upah di perusahaan B misalnya = 4 juta.

Maka perhitungan iuran pensiunnya adalah:
Persentase Upah untuk perusahaan A adalah : 7.000.000 x 3% = Rp 210.000,-
Persentase Upah untuk perusahaan B adalah : 4.000.000 x 3% = Rp 120.000,-

Manfaat pada saat jatuh tempo usia pensiun ditentukan eligibilitasnya untuk mendapatkan manfaat bulanan atau lumpsum. Apabila peserta eligible untuk mendapat manfaat bulanan maka upah di masing-masing perusahaan dihitung batas atasnya, kemudian dijumlahkan. Bila melebihi batas atas upah JP maka sisanya akan diperhitungkan untuk manfaat lumpsum.

Untuk Pak Budi maka akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
  1. Peserta memenuhi syarat untuk mendapat manfaat berkala karena melebihi masa iur 15 tahun
  2. Manfaat peserta dihitung dari upah Rp. 7.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 11.000.000
Upah Rp. 7.000.000 akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan manfaat berkala.
Sisanya upah Rp. 4.000.000 diperhitungkan sebagai lumpsum yaitu akumulasi iuran dari (Rp. 4.000.000 X rate iuran) + hasil pengembangan.

Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI

Begitulah perhitungan-nya jika seseotrang yang bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dan masing masing memasukan menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaan...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Perhitungan Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

Komentar Gunakan Akun Facebook

top