Suami Istri Yang Bekerja Tetap Bayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

=== Ruang Iklan ==-

Info Pembayaran Bpjs - Apakah seorang istri yang bekerja selain suami juga tetap di potong iuran Bpjs Ketenagakerjaa? - Jika seorang istri juga bekerja entah itu ditempat yang sama ataupun berbeda maka iuran Bpjs Ketenagakerjaan akan tetap dipotong dari gajinya karena ia bekerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, mengatakan bahwa seluruh Pemberi Kerja (Badan Usaha) wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga apabila pasangan suami istri sama-sama bekerja, keduanya juga harus didaftarkan oleh masing-masing Badan Usaha tempat peserta bekerja.

Suami istri yag sama sama bekerja maka akan terjadi pembayaran doble, dari pemotongan gaji masing masing. Perlu kami sampaikan bahwa pemotongan gaji karyawan 0,5% dari gaji karyawan sudah mencakup 5 anggota keluarga. Apabila istri bekerja, wajib didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah oleh Badan Usaha tersebut, bukan sebagai anggota keluarga yang tertanggung oleh suami. Apabila istri ingin melakukan pendaftaran, dapat memberikan fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta data pendukung yang dibutuhkan ke PIC HRD Badan Usaha tersebut.

status-BPJS-suami-istri-yang-bekerja


Surat edaran tentang suami dan istri bekerja

suami-istri-pekerja
suami-istri-pekerja1
Dari surat edaran diatas dapat diperjelas sebagai berikut:
1. BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (vide Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
2. Seuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang mengatur Kepesertaan warga negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional yaitu :
  • a. Pasal 1 ayat (4) : Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • b. Pasal 1 ayat (8) : Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan.
  • c. Pasal 1 ayat (9) : Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  • d. Pasal 15 ayat (1) : Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang diikuti.
  • e. Pasal 19 ayat (1) : Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.
  • f. Pasal 19 ayat (2) : Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
3. Sedangkan mengenai ketentuan kepesertaan dan besaran iuran juga diatu dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu :
  • a. Pasal 16B ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau Upah per bulan.
  • b. Pasal 16B ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut : 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta
  • c. Pasal 16C ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah selain peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh peserta.
  • d. Pasal 16C ayat (2) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  • e. Pasal 16C ayat (3) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.
4. Berdasarkan penjelasan regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa: 
  • a. Pasangan suami dan istri sebagai PPU Penyelenggara Negara dan/ atau PPU Non Penyelenggara Negara, diwajibkan keduanya didaftarkan menjadi peserta oleh masing-masing pemberi kerja dan dikenakan kewajiban untuk membayar iuran.
  • b. Dalam hal suami dan istri memiliki hak kelas rawat berbeda, maka suami dan istri dapat memilih hak ruang kelas perawatan yang tertinggi dari hak suami/istri.
  • c. Anak dari suami/istri berhak menggunakan ruang kelas kelas perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan ibu/bapaknya sebagai peserta yang mendapatkan tunjangan keluarga atau memiliki kelas rawat tertinggi.
  • d. Pada saat proses pendaftaran peserta, pekerja wajib menginformasikan kepada pemberi kerja apabila pasangannya sebagai Pekerja Penerima Upah serta anak yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan dan memiliki nomor identitas peserta BPJS Kesehatan.
Bagaimana sahabat semua sudah jelas?? hah...apa? malah bikin pusing? sama saya juga pusing soalnya saya bukan pekerja penerima upah, tapi mandiri...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Suami Istri Yang Bekerja Tetap Bayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

Komentar Gunakan Akun Facebook

top