Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

=== Ruang Iklan ==-

Klaim JHT Bpjs - Apa Saja Persyaratan Lengkap Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Yang mengundurkan Diri - Jika anda karyawan yang mengundurkan diri sebaiknya baca artikel ini, banyak sahabat kita yang mengeluhkan karena gagal mencairkan dana JHT karena terbentur oleh Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status jika karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut...
Susahnya-Klaim-JHT-Bpjs-Untuk-Karyawan-Yang-Mengundurkan-Diri
Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun)

(1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

(2) Masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat terhitung sejak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • a. Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • b. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat;
  • c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • d. Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer;
(4) Persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib bagi peserta yang mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya.

(5) Dalam hal peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan terbukti masih bekerja, Peserta dan/atau Pemberi Kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pada ayat 3 (b) inilah para karyawan yang mengundurkan diri sering terbentur, sebelum mangajukan klaim JHT sebaiknya tanyakan dahulu kepada pihak perusahaan. Hal ini wajib dengan alasan Surat tersebut adalah untuk memastikan bahwa Tenaga Kerja telah mengundurkan diri dari Perusahaan, dan Pihak Perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja perlu mengetahui jumlah Tenaga Kerja di Indonesia terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia. Perusahaan perlu transparan terhadap hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, agar tidak ada Tenaga Kerja yang dirugikan terhadap kepastian perlindungan Jaminan Sosial. Penjelasan lebih lengkap dan jelas terkait hal ini, dapat dikonfirmasikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat

Terkait pengajuan klaim JHT dengan persyaratan ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima berupa bukti tanda terima bahwa perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap Tenaga Kerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan.
<< Baca Juga: Pentingnya Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan >>
Permasalahanya Pada umumnya tidak semua perusahaan memberikan  bukti tanda terima tersebut, dan pegawai tidak bisa menuntut perusahaan untuk memberikan dengan alasan rahasi, perusahaan menganggap jika kewajiban Pada ayat 3 (b) sudah dilaksanakan maka pencairan dana JHT seharusnya sudah bisa diambil.

Saran kami pastikan surat keterangan pengunduran diri itu anda dapatkan, karena pihak Bpjs Ketegakerjaan tetap akan menolak memberikan dana JHT anda, karena ini merupakan Peraturan yang sudah tertulis pada Bpjs Ketenagakerjaan...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Komentar Gunakan Akun Facebook

top