Penjelasan Mengenai Denda Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru

=== Ruang Iklan ==-

Penjelasan Mengenai Denda Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru 2019 - Sebagai peserta Bpjs Kesehatan kita di wajibkan membayar setiap bulan paling lambat tanggal 10, kalaupun masih belum bisa bayar masih ada masa tenggang hingga akhir bulan. sebagaimana peraturan Bpjs Kesehatan terbaru no. 5 tahun 2018 pada pasal 24 sebagai berikut..


Penjelasan Mengenai Denda Iuran Bpjs Kesehatan

(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

(2) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
  • a. membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan
  • b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta inginmengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mem bayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

(4) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case BasedGroups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:a. jum lah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; danb. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh ju ta rupiah).

(6) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Peserta PBI, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.Pasal 25BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan Iuran sebagai piutang BPJS Kesehatanpaling banyak untuk 24 (dua puluh empat) bulan.

Untuk halaman selanjutnya dapat anda ketahui cara pembayaran tunggakan iuran Bpjs Kesehatan..

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Penjelasan Mengenai Denda Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top