Besarnya Selisih Biaya Ketika Naik Kelas Rawat Inap Pasien Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Jumlah / Besaran Biaya Selisih Ketika Pasien Bpjs Naik kelas Rawat Inap - Untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan yang lebih baik atau lebih lengkap pada pasien yang sedang di rawat inap, seorang pasien dapat mengajukan permintaan naik kelas rawat inap. Namun anda harus membayar selisih harga ruang tersebut, dan juga sebelumnya harus membayar Urun Biaya yang telah berlaku muali tahun 2019.


Fasilitas Kesehatan wajib menginformasikan ketentuan mengenai Selisih Biaya kepada Peserta atau keluarga Peserta sebelum Peserta menerima pelayanan kesehatan. Pemberian informasi dilakukan:
  • a. secara langsung pada saat pendaftaran; dan
  • b. secara tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan.
Informasi paling sedikit berisi penjelasan mengenai biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan besaran Selisih Biaya yang harus ditanggung oleh Peserta. Peserta atau keluarga Peserta yang telah mendapatkan informasi harus memberikan persetujuan kesediaan membayar Selisih Biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Selisih Biaya dibayarkan oleh Peserta kepada Fasilitas Kesehatan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam hal Peserta dikenakan Urun biaya dan ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, maka Peserta harus membayar Urun Biaya ditambah dengan Selisih Biaya akibat peningkatan kelas perawatan kepada rumah sakit.

Besarnya Selisih Biaya Ketika Naik Kelas Rawat Inap Pasien Bpjs 

Permenkes No.51 Tahun 2018 Pasal 11 
Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan: 
  • a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta; 
  • b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INACBG Kelas 1
Pasal 12 
Pembayaran Selisih Biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.

Perlu kami ingatkan juga bahwa, Peserta yang telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum Peraturan Menteri ini (Permenkes No.51/2018) mulai berlaku, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut (yang lama) tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Besarnya Selisih Biaya Ketika Naik Kelas Rawat Inap Pasien Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top