Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga di tanggung Bpjs Kesehatan lho...!!

=== Ruang Iklan ==-

Fasilitas Bpjs Kesehatan Untuk Gangguian Jiwa (Skizofrenia) - Banyak masyarakat malas untuk memeriksakan kondisi kejiwaan anggota keluarga yang tidak stabil, mungkin karena malu atau tidak mau repot dan tak tau harus berbuat apa, sedangkan kondisi penderita penyakit jiwa stres semakin lama akan semakin parah dan tentunya hal ini akan membuat anggota kelurga yang lain semakin terbebani.

Kondisi kejiwaan seperti ini dalam istilah medis adalah Skizofrenia, yaitu gangguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.

Fasilitas-Bpjs-Kesehatan-Untuk-Gangguian-Jiwa-Skizofrenia

Ada pandangan di masyarakat yang menganggap penderita skizofrenia itu sebagai orang yang kerasukan, tidak bisa disembuhkan, sehingga dilihat sebagai aib dan harus ditutup rapat agar tidak diketahui orang lain. Pandangan yang keliru itu membuat penanganan terhadap skizofrenia tidak dilakukan dengan tepat.

Penderita skizofrenia harus mengonsumsi obat yang dibutuhkan sepanjang hidupnya. Begitu pula konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Terhambatnya pemenuhan kebutuhan medis itu berdampak pada gangguan mental yang dialami akan semakin parah. Untungnya, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu dalam menghadapi skizofrenia karena itu masuk dalam gangguan kesehatan yang ditanggung program JKN-KIS.
Dengan program JKN-KIS, penderita skizofrenia tidak perlu lagi dipasung atau dikucilkan. Yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan penderita skizofrenia beserta keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, bayar iuran secara rutin dan sambangi faskes untuk mendapat pelayanan kesehatan yang tepat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui mekanisme penerima bantuan iuran (PBI).
Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkanpenderita skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas, Klinik Pratama atau Dokter Praktik Perorangan, sampai faskes tingkat rujukan seperti RS. 

Pelayanan kesehatan yang dijamin baik di tingkat pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan pemeriksaan medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan ini tidak terbatas untuk penyakit skizoprenia saja, namun juga masalah kesehatan mental lainnya seperti depresi, gangguan personality, kontrol impulse, gangguan bipolar dll. 

Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). 

Jika dilayani di RS, peserta penderita skizoprenia dapat diresepkan obat dengan kebutuhan maksimal 1 bulan sesuai indikasi medis. Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB). 

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. Mudah dan efektif, bukan? Selain itu, jika dibutuhkan BPJS Kesehatan juga menjamin fasilitas ambulan untuk peserta rujukan antar faskes. 
Baca Juga :  Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Tentu saja atas dasar pertimbangan kebutuhan medis. Pada periode 2014 pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai lebih dari 20 ribu kasus dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi biaya untuk pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai Rp56,3 milyar dan rawat inap Rp 310 milyar.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga di tanggung Bpjs Kesehatan lho...!!

Komentar Gunakan Akun Facebook

top