Fasilitas Bpjs Kesehatan Untuk Gangguian Jiwa (Skizofrenia) - Banyak masyarakat malas untuk memeriksakan kondisi kejiwaan anggota keluarga yang tidak stabil, mungkin karena malu atau tidak mau repot dan tak tau harus berbuat apa, sedangkan kondisi penderita penyakit jiwa stres semakin lama akan semakin parah dan tentunya hal ini akan membuat anggota kelurga yang lain semakin terbebani.
Kondisi kejiwaan seperti ini dalam istilah medis adalah Skizofrenia, yaitu gangguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.
Penderita skizofrenia harus mengonsumsi obat yang dibutuhkan sepanjang hidupnya. Begitu pula konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Terhambatnya pemenuhan kebutuhan medis itu berdampak pada gangguan mental yang dialami akan semakin parah. Untungnya, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu dalam menghadapi skizofrenia karena itu masuk dalam gangguan kesehatan yang ditanggung program JKN-KIS.
Dengan program JKN-KIS, penderita skizofrenia tidak perlu lagi dipasung atau dikucilkan. Yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan penderita skizofrenia beserta keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, bayar iuran secara rutin dan sambangi faskes untuk mendapat pelayanan kesehatan yang tepat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui mekanisme penerima bantuan iuran (PBI).Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkanpenderita skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas, Klinik Pratama atau Dokter Praktik Perorangan, sampai faskes tingkat rujukan seperti RS.
Baca Juga : Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Komentar Gunakan Akun Facebook