Banyak karyawan dalam sebuah perusahaan sebelumya bekerja dan katif membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan (peserta penerima upah), lalu setelah beberapa tahun keluar tidak melaporkan status kepesertaan Bpjs Kesehatan, sehingga ketika digunakan untuk mendapatkan layanan Bpjs di sebuah Rumah Sakit sudah tidak ditanggung lagi. Lalu apakah kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan bisa migrasi/pindah ke Bpjs Kesehatan mandiri atau lebih dikenal Bukan Peserta Penerima Upah?
Saya si Fulan 23 th, saya ingin menanyakan apabila BPJS Kesehatan saya berhenti membayar iuran dikarenakan saya keluar dri perusahaan selama 1 tahun apakah masih diproses menjadi bpjs mandiri ?
Jawaban;
Bisa. Anda dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat keterangan yang menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan tempat Anda bekerja.
Baca Juga : Karyawan Selalu di Potong Iuran Bpjs Setiap Bulan, Tapi Kartu Bpjs Kok Belum Ada?Demikianlah cara merubah kepesertaan Bpjs Kesehatan penerima upah (BpjsTK) menjadi peserta Bpjs Kesehatan bukan penerima upah (peserta mandiri).
Komentar Gunakan Akun Facebook