Pelayanan Non Kapitasi " Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Dalam layanan non kapitasi peserta Bpjs Kesehatan ini lebih luas cakupannya dibanding layanan kapitasi, pada halaman sebelumnya sudah kami jelaskan mengenai layanan mobil ambulan dan pelayanan program rujuk balik. Pada halaman ini akan kami jelaskan tarif yang termasuk dalam pemeriksaan dalam program rujuk balik dan pelayanan penapisan tertentu (screening).
Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik
Pasal 8(1) Pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik di FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pemeriksaan gula darah sewaktu;
b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP);
c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP);
d. pemeriksaan HbA1c; dan
e. pemeriksaan kimia darah, meliputi :
- microalbuminuria;
- ureum ;
- kreatinin;
- kolesterol total;
- kolesterol LDL;
- kolesterol HDL; dan
- trigliserida.
- a. pemeriksaan gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis;
- b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
- c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
- d. pemeriksaan HbA1c, 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; dan
- e. pemeriksaan kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif pembiayaan untuk pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(5) Tarif pembiayaan untuk pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sebagai berikut:
- a. microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- b. ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- c. kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- d. kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
- e. kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- f. kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); dan
- g. trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu
Pasal 9(1) Pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan pelayanan yang termasuk dalam lingkup Non Kapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.
(2) Dalam hal pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memerlukan pemeriksaan penunjang IVA, Pap Smear, dan gula darah, diberlakukan Tarif Non Kapitasi sebagai berikut:\
- a. pemeriksaan IVA maksimal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- b. pemeriksaan Pap Smear maksimal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
- c. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa (GDP) dan pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Layanan Non Kapitasi FKTP Untuk Pelayanan Ambulans dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik Peserta BpjsBegitulah Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama kategori non Kapitasi. Pada halaman selanjutnya akan bisa anda baca tarif Rawat Inap Tingkat Pertama Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana.
Komentar Gunakan Akun Facebook