Bagimana Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaannya? - Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bpjs Kesehatan nomer 6 tahun 2016 yang disusun sejak november 2016 kemudian praktis mulai berlaku 1 desember 2016 pasal 8 smapai 11. Disana sudah tertulis jelas masalah iuran yang tertunggak bagi peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri) yang pindah ststusnya ke peserta PBI, Penerima Upah maupun Peserta yang terdaftar Pemerintah daerah.
Bab III - Peraturan Terhadap Tunggaan Iuran Jaminan Kesehatan
Pasal 8- (1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap dapat dilakukan perubahan status kepesertaan.
- (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
- (3) BPJS Kesehatan tetap melakukan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
- (4) BPJS Kesehatan dalam melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
Pada saat Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
- a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan
- b. mulai melakukan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
- a. pengakuan tunggakan iuran; dan
- b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.
(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status KepesertaanOke sahabat semua, begitulah penjelasan lengkap mengenai Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaan, tetaplah bersama kami untuk mendapatkan info seputar Bpjs Kesehatan ter update
Komentar Gunakan Akun Facebook