Tak Perlu Khawatir Peserta Bpjs Boleh Ikut Asuransi Umum

=== Ruang Iklan ==-

Bpjs-Kesehatan.Net - Ketentun Peserta Bpjs Kesehatan Jika Memiliki Asuransi Tambahan Umum (Konvensional) - Apakah anda khawatir dengan adanya Bpjs kesehatan lantas tidak ikut asuransi tambahan yaitu asuransi konvensional, tidak perlu ragu semua telah diatur dan ada manfaatnya tersendiri. Untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki perlindungan kesehatan secara adil dan merata, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

BPJS Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).

Tak-Perlu-Khawatir-Peserta-Bpjs-Boleh-Ikut-Asuransi-Umum

“Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang saat ini telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS.

Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, karena peraturan perundang-undangan yang ada mampu menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya mekanisme koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” tambah Andayani.

Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Andayani menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya :
  1. Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
  2. Memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
  3. Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
  4. COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan: BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama atau penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.
Jika memiliki lebih dari 1 AKT maka:
  • Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Peserta atau Badan Usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.
Baca Juga: Tanggapan Pihak Asuransi Swasta Tentang Bpjs Kesehatan
Selain itu BPJS Kesehatan juga siap bekerjasama dengan FKTP (Klinik, Dokter Praktek Perorangan, dsb) dan FKRTL (Rumah Sakit) yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.  

Apalagi saat ini banyak calon peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari badan usaha baik BUMD, BUMN atau swasta yang terbiasa dengan FKTP/FKRTL yang selama ini bekerjasama dengan AKT yang mereka gunakan. 

Sudah ada 13 AKT yang telah mendaftarkan peserta COB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan, yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta COB. 

Demikinalah isi dari Peraturan Bpjs Kesehatan Nomer 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat, yang didalamnya terdapat ketentuan perserta Bpjs Kesehatan yang ingin memiliki asuransi tambahan, pada intinya masing masing memiliki manfaat dan ada aturan-nya.

Reverensi: https://www.bpjs-kesehatan.go.id

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Tak Perlu Khawatir Peserta Bpjs Boleh Ikut Asuransi Umum

Komentar Gunakan Akun Facebook

top