Bpjs-Kesehatan.Net - Bagaimana Menakisme, Prosedur Pendaftaran Dan Pelayanan Obat Rujuk Balik Peserta Bpjs Kesehatan - Pada halaman sebelumnya telah kami jelaskan tentang apa itu program rujuk balik sekaligus jenis obat dan penyakit yang termasuk progaram Rujuk Balik, nah pada halaman ini kita menginjak cara pendaftaran dan sistem pelayanan obat untuk pasien rujuk balik. Apa saja yang harus anda siapkan untuk bisa mendaftar program rujuk balik ini? baca selengkapnya di bawah ini..
Mekanisme Pendaftaran Peserta Program Rujuk Balik (PRB)
1. Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok Program Rujuk Balik (PRB) dengan menunjukan :- a. Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan
- b. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis
- c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan
- d. Lembar resep obat/salinan resep
3. Peserta menerima buku kontrol Peserta PRB
Mekanisme Pelayanan Obat Program Rujuk Balik (PRB)
1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama- a. Peserta melakukan kontrol ke Faskes Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta PRB.
- b. Dokter Faskes Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB.
- a. Peserta menyerahkan resep dari Dokter Faskes Tingkat Pertama
- b. Peserta menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Peserta
4. Setelah 3 (tiga) bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/sub-spesialis.
5. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis.
6. Apabila hasil evaluasi kondisi peserta dinyatakan masih terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/sub-spesialis, maka pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta.
Baca Juga: Jenis Obat Dan Penyakit Yang Termasuk Program Rujuk BalikDemikianlah Mekanisme, prosedur pendaftaran dan pelayanan obat untuk Program Rujuk Balik untuk pasien peserta Bpjs Kesehatan yang harus anda ketahui, pada alaman selanjutnya akan kami jelaskan ketentuan pelayanan obat yang diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
Komentar Gunakan Akun Facebook