Bpjs-Kesehatan.Net - Apa Saja Ketentuan pelayanan Obat Rujuk Balik Untuk Peserta Bpjs Kesehatan? - Perlu anda ketahui bahwa untuk peserta rujuk balik tidak diperbolehkan memperoleh obat di luar Formularium Nasional, obat PRB yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah obat yang tercantum di dalam Formularium Nasional untuk Program Rujuk Balik sesuai dengan restriksi dan peresepan maksimal serta ketentuan lain yang berlaku.
Jika pasien diresepkan obat di luar daftar tersebut oleh Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka biaya obat sudah termasuk di dalam komponen kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepda Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Ketentuan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik
- Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
- Perubahan/penggantian obat program rujuk balik hanya dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis/ sub spesialis yang memeriksa di Faskes Tingkat Lanjutan dengan prosedur pelayanan RJTL. Dokter di Faskes Tingkat Pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis dan tidak berhak merubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu Dokter di Faskes Tingkat Pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya.
- Obat PRB dapat diperoleh di Apotek/depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan Obat PRB.
- Jika peserta masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.
Baca Juga: Mekaniasme Pendaftaran Dan Pelayanan Obat Rujuk Balik
Komentar Gunakan Akun Facebook