Bpjs-Kesehatan.Net - Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Atau Pemasalahan Yang Terjadi Antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan - Program Bpjs ini sudah berjalan 2 tahun lebih, namun tetap saja selalu terjadi masalah dalam pelaksanaa-nya entah itu pelayanan yang tidak memuaskan, Sudah membawa kartu Bpjs masih tetap mambayar, penolakan yang selalu dilakukan oleh fasilitas kesehatan, hingga kesalahan penanganan dalam melayani pasien Bpjs.
Tentu saja hal ini akan menimbulkan perasaan yang tidak puas oleh peserta Bpjs kesehatan pada akhirnya akan menjadi masalah atau sengketa yang berujung di pengadilan. Lalu bagaimana jika hal ini memang terjadi? bagaimana penyelesaian menurut pihak pemerintah dalam hal ini Bpjs Kesehatan?
Penyelesaian Sengketa Antara Perta Bpjs Dangan Faskes Bpjs |
(1). Sengketa antara:
- a. Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;
- b. Peserta dengan BPJS Kesehatan;
- c. BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau
- d. BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.
(2). Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.
(3). Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca juga: Horee...!!! Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs >>Begitlah menurut Perpres no. 19 tahun 2016 pa da dasarnya penelesaian sengketa atau masalah Bpjs Kesehatan Yang Terjadi Antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit pertama melalui mediasi dan yang terakhir ke pengadialan.
Komentar Gunakan Akun Facebook