Apa Yang Bisa di lakukan Jika Pasien Bpjs Kesehatan Tidak Puas Dengan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? - Dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien dalam sebuah klinik atau Puskesmas tentu ada saja permasalahan yang timbul, sehingga membuat pasien atau calon pasien kecewa karena tidak mendapatkan layanan penuh atau terjadi penolakan karena alasan pasien Bpjs yang pembayaran-nya tidak secara langsung.
Dalam hal ini biasanya terjadi pada klinik atau Rumah sakit swasta, ketika datang pasien bukan peserta Bpjs mereka sangat cepat pelayanan-nya, namun ketika di datangi pasien pemegang kartu Bpjs mereka enggan melanyani dengan alasan jika ingin mendapatkan layanan harus mengantri 2 - 3 hari berikutnya.
Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs |
Selain masalah pelayanan, mungkin juga terjadi kesalahan penanganan medis sehingga bukan-nya menyembuhkan malah bikin parah penyakitnya. Lalu apakah pasien diam saja mau menrima? ataukah mengajukan keberatan?
Dalam hal masalah seperti ini anda sebagai pasien dapat mengadukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden RI nomer 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 45, disan tertulis dengan jelas yaitu...
Peraturan Presiden RI nomer 19 tahun 2016 Pasal 45
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.
(2) Dalam hal Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.
(4) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Cara Berobat Agar Biayanya di Tanggungg Bpjs Kesehatan >>
Begitulah informasi mengenai Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs, Pada halaman selanjutnya anda bisa membaca mengenai Penyelesaian Sengketa antara:
Peserta dengan Fasilitas Kesehatan; Peserta dengan BPJS Kesehatan; BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan,
Komentar Gunakan Akun Facebook