Info Bpjs - Apakah BPJS Kesehatan Juga Menanggung/Melayani Pemasangan Gigi Palsu/Tiruan dan Kacamata Minus? - Menjawab beberapa pertanyaan pada forum diskusi dan tanya jawab dapat kami beritahukan bahwa untuk pemasangan gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis.
Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.
Rincian per rahang :
- 1 sampai dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 sampai dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung Bpjs |
Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut HarganyaUntuk Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :
1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis
minimal:
- Sferis 0,5D
- Silindris 0,25D
Besaran tanggungan yang dijamin :
- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp150.000
- Hak rawat kelas 2: Rp200.000
- Hak rawat kelas 1: Rp300.000
Komentar Gunakan Akun Facebook