Info Bpjs Kesehatan - Apakah semua klinik dan Rumah sakit yang memenuhi syarat wajib bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan? - Masyarakat yang menjadi peserta Bpjs Kesehatan begitu banyak sehingga kurangnya klinik dan rumah sakit yang menjadi fasilitas kesehatan, hal ini tentunya akan menghambat pelayanan program Bpjs Kesehatan.
Masih banyak daerah yang tidak bisa dijangkau olah para tenaga medis yang merupakan klinik, puskesmas dan rumah sakit, kalaupun ada belum tentu bekerjasama dengan Bpjs. Sebenarnya wajib ataukah tidak sebuah klinik atau rumah sakit bekejasama dengan Bpjs?
Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs |
- Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis.
- (4a) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
<< Baca juga: Persyaratan Klinik, dokter praktek, Puskesmas & RS Menjadi Faskes Bpjs >>
Jadi jika fasilitas kesehata itu milik pemerintah baik itu pemerintah daerah ataupun pusat jika memenuhi syarat maka wajib bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan. Namun jika klinik atau rumah sakit fasilitas kesehatan itu milik swasta maka tidak wajib bekerjasama Bpjs Kesehatan, walaupun memilika syarat lengkap.
Komentar Gunakan Akun Facebook