Kelas Rawat Inap - Perubahan Peraturan Presiden Yang ke 3 No. 19 tahun 2016 Tentang Ketentuan Pasien peserta Bpjs Yang Ingin Meningkatkan Kelas Rawat Inap - Ada perubahan sedikit mengenai hal ini yaitu pada pasal 24 ayat 1 kalau sebelumnya hanya tertulis "Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan". Sekarang di lengkapi yaitu:
Update Terbaru Ketentuan Peningkatan Kelas Rawat Inap Peserta Bpjs |
Pasal 24
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.Untuk ayat berikutnya masih tetap sama yaitu:
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat dibayar oleh:
- Peserta yang bersangkutan;
- Pemberi Kerja; atau
- Asuransi kesehatan tambahan.
- PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
<< Baca Juga: Update Terbaru Pembagian Ruang Rawat Inap Peserta Sesuai Kelas Bpjs >>Ok sahabat semua, itulah informasi terbaru mengenai ketentuan Peningkatan kelas Rawat Inap Peserta Bpjs, semoga bermanfaat..
Komentar Gunakan Akun Facebook