Fasilitas Rawat Inap - Bagaimana Jika Seorang Pasien Peserta Bpjs Ingin Pindah kelas Rawat Inap yang lebih tinggi dari hak-nya? - Mungkin karena keadaan ruangan atau kondisi penyakit seseorang yang memungkinkan pindah yang nebih tinggi. Mengacu pada peraturan presiden yang telah diperbarui 1 maret 2016 kemarin banyak peraturan yang di ganti atau di revisi termasuk ketentuan pasein rawat inap yang ingin pindah kelas yang lebih tunggi misalnya kelas III ke ruang oerawatan kelas II atau yang kelas II ke ruang perawatan kelas I bahkan ke kelas VIP.
Masalah pindah kelas perawatan yang lebih tinggi ini kita bisa lihat UU Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan pasal 24 ayat 1 samapai dengan 4 yaitu...
![]() |
Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi |
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat dibayar oleh:
- a. Peserta yang bersangkutan;
- b. Pemberi Kerja; atau
- c. asuransi kesehatan tambahan.
- a. PBI Jaminan Kesehatan; dan
- b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
<< Baca juga: Penyebab naik kelas VIP selisihnya biaya pengobatan sangat besar >>
Demikianlah aturan baru mengenai ketentuan pasien Bpjs yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daru haknya.
Komentar Gunakan Akun Facebook