Info Iuran Bpjs Kesehatan - Perubahan peraturan presiden Yang ke 3 dari PerPres no 19 tahun 2016 - Rupanya pemerintah menanggapi Setelah berbagai elemen masyrakat memprotes atas kebijakan pemerintah yang menaikan Iuran Bpjs Kesehatan, masyarakat merasa keberatan lalu iuran Bpjs Kesehatan yang tadinya kelas III Rp30.000; sekarang diturunkan lagi ke Rp25.500;
Sebagai peserta kelas III saya sendiri sangat menyetujui hal ini, karena sudah jelas kelas tiga itu kebanyakan orang yang hidupnya pas pasan seperti saya sendiri. Sedangkan kelas II tetap Rp51.000; dan kelas I Rp80.000; sebagaimana yang saya kutip dari Perpres No 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke 3 (versi terakhir) yaitu..
Iuran Bpjs Kesehatan Kelas III Tetap Rp25.500; |
Pasal 16F
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:- Sebesar Rp 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
<< Baca Juga: Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur >>Dari sumber resminya bpjs-kesehatan.go.id bahwa hal ini setelah diadakan-nya evaluasi 2 tahun-an Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN.
Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa langkah-langkah yg diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara:
- Mengurangi manfaat,
- Menyesuaikan iuran,
- Mengalokasikan dana tambahan dari APBN.
Dalam hal ini, minimal Rp 36.000,- untuk peserta kelas III sebagaimana hitungan terakhir (angka tahun 2016) oleh para ahli dan rekomendasi DJSN. Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000,- untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.
Kalaupun ada penjelasan iuran, untuk kelas 3 peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp 30.000,-. (angka ini masih di bawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000,- untuk kelas III). Artinya penyesuaian ini, sesuai dengan yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.
Sehingga, ada opsi ketiga yang sudah disiapkan (mengalokasikan dana tambahan dari APBN), yang merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan program (di luar penyesuaian iuran yang tidak sampai di angka bottom line Rp 36.000,- tersebut), yaitu: pemerintah mempersiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016.
Dengan adanya perubahan ini otomatis peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Perpres perubahan yang ke 3 ini. Makanya tetaplah bersama kami untuk mendapatkan info terbaru seputas Bpjs Kesehatan.
Komentar Gunakan Akun Facebook