Pembayaran Iuran Bpjs - Berapa besarnya iuran Bpjs Kesehatan menurut profesi dan kelas yang dipilih? - Saat anda mendaftar Bpjs Kesehatan Untuk peserta bukan penerima upah tentunya anda sudah menentukan kelas yang akan dipilih, tingkatan kelas Bpjs Kesehatan menentukan pula besarnya jumlah iuran Bpjs Kesehatan. Bagi anda peserta yang masuk kategori PBI pastinya pemerintah yang akan membayar, jadi tidak perlu memikirkan besarnya iuran yang harus anda bayar.
Untuk anda pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan iuran Bpjs akan dibagi 2 bagian yaitu dibayar oleh pemerintah dan sisanya dibayar sendiri. Untuk lebih jelasnya berapa persen silakan anda baca selengkapnya dibawah ini...
![]() |
Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya |
- Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan perawatan Kelas I.
Komentar Gunakan Akun Facebook